Maling di Posko KKN Musi Rawas Ditangkap
Breaking News: Maling di Posko KKN Selangit Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Pelaku Warga Setempat
Polisi berhasil menangkap satu dari dua maling di posko KKN mahasiswa yang berada di Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Polisi berhasil menangkap satu dari dua maling di posko KKN mahasiswa yang berada di Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Diketahui, pelaku yang tertangkap adalah Jingga (19) warga Kampung 5 Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit.
Sedangkan rekannya yang buron adalah SN (19) yang juga warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Farizal Alamsyah saat dikonfirmasi Minggu (28/07/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas," kata Kapolsek, Minggu (28/07/2024).
Penangkapan tersangka, bermula saat Polsek STL Ulu Terawas mendapat laporan kasus pencurian di posko mahasiswa yang sedangkan melaksanakan KKN di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Pasca Kemalingan, 10 Posko KKN di Musi Rawas Langsung Dipindahkan, Kampus Carikan Lokasi Baru
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut anggota gerak cepat melakukan penyidikan, hingga akhirnya diketahui identitas tersangka.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 pelaku yakni Jingga dan SN warga setempat," ucap Kapolsek.
Setelah itu, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Tim Landak dan Unit Reskrim
Polsek Terawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Tepatnya, pada Minggu (28/07/2024) Juli sekira pukul 02.30 Wib, anggota mendapat informasi terkait keberadaan tersangka yang sedangkan berada di depan rumah salah satu warga di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
"Kemudian, anggota meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 pelaku atas nama Jingga. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kapolsek.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian yakni 3 unit handphone dengan merk Real me C21 1 unit, Iphone Xr 1 unit dan iphone 11 promax 1 unit.
"Dari hasil interogasi, bahwa 3 unit handphone tersebut hendak di jual kepada orang lain," kata Kapolsek.
Dari interograsi pelaku, juga diketahui bahwa ada rekan pelaku yang juga ikut dalam pencurian tersebut, yakni berinisial SN.
Kemudian, anggota pun melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku SN.
"Diketahui juga pelaku SN ini warga Kampung I Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas," ucap Kapolsek.
Tak mau membuang waktu, anggota langsung menuju rumah pelaku SN. Namun, saat dilakukan pengerebekan, pelaku SN tak ada di rumahnya diduga sudah melarikan diri.
"Kemudian, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian bermula pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 15.30 Wib, rombongan KKN dari Universitas Bina Insan (Univ BI) Lubuklinggau, tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan kuliah kerja nyata selama 1 bulan.
Kemudian atas izin Kepala Desa Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 perempuan dan 5 laki-laki, menempati Kantor Desa sebagai posko.
Selanjutnya pda Rabu (23/07/2024) sekira pukul 23.00 Win, rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib, salah satu mahasiswa terbangun dari tidur hendak ke toilet.
Kemudian sekira pukul 02.30 Wib, salah satu mahasiswa perempuan terbangun dan melihat ada seorang lelaki tidak dikenal dengan muka yang ditutup dengan kain, langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa.
Mahasiswa tersebut pun kaget, dan membangunkan semua rekannya. Hingga akhirnya, para mahasiswa tersebut menyadari bahwa handphone dan uang tunai nya sudah raib.
Setelah kejadian itu, Ketua KKN melaporkan kejadian tersebut ke Kades. Atas kejadian tersebut, para mahasiswa mengalami kerugian sebesar Rp18,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
"Ada 5 handphone yang hilang yakni Realme C21, Iphone 11 Pro Max 256, Iphone Xr 128, Vivo 16, Samsung A6 dan 1 dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp1.050.000 beserta KTP dan kartu tanda Mahasiswa," tutup Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.