Kasus Vina Cirebon

Novum Ditolak, Farhat Abbas Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa, Minta Polisi Hadirkan Iptu Rudiana

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Saka Tatal sudah menduga terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Ya sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat Abbas saat kembali dikonfirmasi Tribun, Sabtu (27/7/2024) pagi. Dikutip dari Tribunjabar.id

Ia mengatakan bahwa pihak jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan bukti-bukti baru yang muncul.

Farhat Abbas juga menyoroti jaksa yang tidak melek dengan situasi saat ini, termasuk keterangan dari Dede dan Liga Akbar yang dicabut.

"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Farhat juga mengungkapkan, bahwa foto-foto novum tersebut yang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati baru ditemukan pada Mei 2024.

Baca juga: Widi Ungkap Pakaian Terakhir Vina Sebelum Tewas, Pinjam Dress Hitam, Eky Pakai Sepatu & Helm Frans

Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun tidak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang berikutnya Saka)," jelas dia.

Ia menegaskan, jika nanti ketika pihaknya minta kepolisian diminta hadir namun akhirnya tidak datang dan bahkan tidak menghadirkan saksi dan barang bukti, maka akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Jelang Tewasnya Vina Versi Mega dan Widi, Teman Ungkap Pakaian Terakhir

Sementara, tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti juga merespons dengan tenang penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap novum atau bukti baru yang diajukan dalam kasus Vina Cirebon.

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved