Kasus Vina Cirebon

Novum Ditolak, Farhat Abbas Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa, Minta Polisi Hadirkan Iptu Rudiana

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak. 

Krisna menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," terangnya.

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved