Kasus Vina Cirebon
Ngaku Kesaksian Palsu, Dede Disebut Tak Bisa Gantikan Terpidana Dihukum, Sosok Ini Ungkap Alasannya
Brigjen Pol (Purn) Siswandi sebut Dedetak bisa menggantikan terpidana untuk dihukum usai bongkar kesaksian palsu kasus Vina.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Dede disebut tak bisa menggantikan terpidana untuk dihukum usai bongkar kesaksian palsu kasus Vina.
Hal ini diungkap Brigjen Pol (Purn) Siswandi yang mengatakan Dede tidak bisa melakukan demikian sekalipun mengaku keterangan yang diberikannya dulu tidak benar.
"Ya nggak bisa dong kesaksian memberikan kesakian keterangan palsu itu kalau sudah disumpah ya nggak akan bisa," kata Siswandi lewat Youtube Intens Investigasi, Sabtu (27/6/2024).
Menurutnya, Dede mengatakan keterangannya palsu tapi saksi kasus Vina bukan hanya dirinya melainkan banyak
Kendati begitu, sekalipun keterangannya salah maka tidak serta-merta langsung menggugurkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Apa lagi kalau sudah lewat kasasi itu gak akan bisa di cabut, dia mengaku bohong justru dia yang memberikan keterangan palsu, dia sudah sidang," jelasnya.
Selain itu, Siswandi mengajak semua orang untuk mencari Aep saksi kunci kasus Vina yang kini menghilang.
"Ayo sama-sama cari, kalau netizen tahu Aep kasih tahu kita. Kita akan memberikan perlindungan hukum, kita akan jadi kuasa hukum terhadap Aep ngapain sembunyi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dede salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon ini mengatakan bahwa kesaksiannya delapan tahun silam adalah palsu.
Dede mengaku sudah berbohong di tahun 2026 hingga membuat 8 orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh
Dede Siap Dipenjara
Sebelumnya, Dede mengaku siap dipenjara menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
Diketahui, satu dari delapan terpidana yakni Saka Tatal sudah lebih dulu bebas.

Adapu pengakuan siap dari Dede itu ia sampaikan dalam tayangan breaking news di Kompas TV, Senin (22/7/2024).
Saat itu muncul pertanyaan dari Otto Hasibuan, pengacara terpidana kasus Vina.
"Kamu tahu bahwa kau bisa dipenjara gara-gara pengakuanmu sekarang ini?"
"7 orang ini di dalam penjara gara-gara kamu. Kamu bersedia ngga masuk penjara supaya 7 orang ini keluar?," kata Otto Hasibuan.
Baca juga: Dikabarkan Menghilang, Aep Disebut Dikawal 3 Pria Gondrong, Otto Hasibuan Heran : Luar Biasa ya
Dede mengaku siap masuk penjara menggantikan ketujuh terpidana tersebut.
"Sangat bersedia Pak, yang penting intinya 7 terpidana itu saya mau keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin Pak karena saya merasa bersalah," ucap Dede.
"Meskipun saya masuk penjara gantikan 7 terpidana itu saya siap pak," sambung Dede.
Gara-gara kesaksian palsunya di tahun 2016 silam, delapan terpidana kasus Vina, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal dibui.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Dede mengaku, selama delapan tahun dirinya dihantui rasa bersalah.
Namun rasa takut akan nasib keluarganya membuat Dede sempat ragu membongkar cerita yang sebenarnya.
Cerita Dede Bongkar Kesaksian Palsu
Sebelumnya, lewat Youtube Kang Dedi Mulyadi, Dede mengaku diarahkan Aep dan Rudiana bersaksi palsu di kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.
Awalnya, Dede diminta Aep untuk mengantarnya ke Polres Cirebon dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, sekira awal September 2016.
Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil."
"Ep kan kita gak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi. Udah entar ikutin aja katanya," kata Dede menirukan percakapannya dengan Aep, di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024).
Dede menjelaskan, sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.
Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di bengkel cuci steam tempat mereka bekerja.
"Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak," kata Dede.
Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun bingung.
Ia tidak mengetahui kejadian apapun soal kematian Eky, yang notabene putra Rudiana, dan kekasihnya, Vina.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede.
Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi bahwa ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh Saka Tatal cs sampai akhirnya dikejar.
Dalam kondisi bingung, Dede menurut saja. Ia pun diperiksa penyidik, dan keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan)," papar Dede.
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," tambahya.
Dede mengaku diperiksa penyidik atau di-BAP selama satu setengah jam
Setelah hari itu dia masih bingung dan selalu merasa bersalah, terlebih beberapa bulan terakhir kala kasus Vina kembali menyeruak dan menjadi perbincangan publik.
Sebagaimana diketahui, saksi kasus Vina 2016, Dede mengaku kesaksiannya palsu berdasarkan permintaan Iptu Rudiana dan Aep.
Akibat laporan itu, kini tujuh perdiana divonis hukuman seumur hidup.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.