Berita OKU Timur

Cara Pembuatan Identitas Kependudukan Digital, Masyarakat Bisa Akses Data Kependudukan di HP

Sosialisasi IKD merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Salah satu warga yang melakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, Sabtu (27/07/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional.

Sosialisasi IKD merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur H Mursal, SH, MM, Sabtu (27/07/2024).

Lanjut kata dia, IKD merupakan kebijakan nasional. Penerapan IKD berbasis android bertujuan untuk meningkatkan komando digitalisasi atas dokumen kependudukan.

Tujuannya untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Manfaat IKD untuk mempermudah akses layanan publik. Mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-EL dan mempermudah akses data anggota keluarga," terangnya.

Mursal juga menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel. 

"IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya. Aplikasi IKD ini dapat di download melalui play store HP Android," ucapnya.

Lanjut kata dia, terdapat beberapa keuntungan penggunaan identitas kependudukan digital.

Pertama, tidak perlu mencetak KTP fisik ketika ada perubahan data, sehingga tidak lagi tergantung pada cetakan fisik KTP.

"Lalu, IKD mempermudah proses perjalanan dengan kereta api, karena cukup menunjukkan KTP Digital. IKD juga menyediakan informasi Kartu Keluarga (KK), sehingga tidak perlu membawa KK secara terpisah," jelasnya.

Baca juga: Bupati Enos Serahkan SK PPUKD Kabupaten OKU Timur, Janji Bakal Berikan Insentif Kemuliaan

Baca juga: Kabupaten OKU Timur Catat Produksi Padi Tertinggi Hingga Penyumbang Produksi Gabah Terbesar Nasional

Selain itu, IKD membawa manfaat dalam pelayanan perbankan, karena tidak memerlukan KTP fisik, melainkan cukup menunjukkan KTP Digital.

"Masyarakat juga dapat melakukan layanan mandiri melalui IKD. Seperti pindah datang atau menambah anggota keluarga baru, walaupun fitur tersebut belum aktif pada saat ini," ujarnya. 

Dalam upaya meningkatkan penggunaan KTP Digital, pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen dari total wajib KTP di OKU Timur, yang berjumlah 490.321 jiwa, akan menggunakan IKD pada tahun 2023.

"Meskipun penggunaan KTP Digital di OKU Timur masih tergolong rendah, pihak berwenang berusaha aktif untuk mendekati masyarakat, bahkan hingga tingkat kecamatan," terangnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved