Jukir Liar di BKB Palembang
Viral Pengunjung BKB Dipaksa Bayar Parkir Motor Rp5 Ribu, Dishub Palembang Imbau Korban Lapor Polisi
Dishub Palembang imbau korban pemerasan oleh oknum juru parkir liar di BKB agar membuat laporan polisi.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral curhat seorang pengunjung di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang dipaksa bayar parkir motor Rp 5 ribu padahal hanya setop sebentar untuk makan mie tek-tek.
Menanggapi curhat tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengimbau korban jangan hanya memviralkan namun juga sebaikannya melapor ke polisi.
Tujuannya agar juru parkir (jukir) ilegal yang minta uang dengan cara memaksa diproses hukum dengan dikenakan pasal pemerasan karena meminta uang parkir tidak sesuai ketentuan atau lebih besar dari tarif semestinya.
"Buat laporan polisi agar diproses jangan cuma diviralkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Dikatakan Juliansyah, Dishub hanya bisa membina saja tapi tidak bisa mengamankan jika ada jukir ilegal.
Baca juga: Viral Curhat Warga Ngaku Dipaksa Bayar Parkir Rp 5 Ribu di BKB Palembang: Kasian Pedagang Jadi Sepi
Sebab Dishub tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan jukir ilegal juga memproses secara hukum karena memang tidak punya kewenangan itu.
Dishub hanya bisa mendata dan membina jukir ilegal saja, didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dilepas.
Sudah sering dibina dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagu, tapi kenyataannya masih sering terulang lagi.
"Kami (Dishub) rela dibully netizen tidak tegas dan lainnya karena memang bukan ramah kami memproses secara hukum, yang bisa kami lakukan membina saja, meski sering dibully tapi tetap kami laksanakan tugas penertiban dan pembinaan ini," ujarnya.
Selain melaporkan jukir ilegal, dia juga menyarankan masyarakat agar menyiapkan uang pas untuk parkiran agar oknum jukir ilegal tidak bisa memaksa atau solusi terkahir jangan parkir di lokasi parkir liar itu.
Sebelumnya, viral jukir liar meminta bayaran parkir lebih mahal dari ketentuan Perda yang ada kembali jadi perbincangan netizen.
Seorang pengunjung kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) persisnya di sisi kanan kantor Walikota Palembang mengeluh harus membayar parkir motor Rp 5 ribu.
Padahal hanya stop makan mie tek tek saja dan tidak lama.
Dia mengeluh padahal seharusnya sesuai Perda biaya bayar parkir motor cuma Rp 1 ribu dan mobil hanya Rp 2 ribu.
Bukan cuma dia yang mengeluh dengan mahalnya biaya parkir tersebut, tapi efek dari parkir mahal juga kerap membuat pengunjung yang semula hendak parkir dan makan menikmati mie tek-tek di kawasan itu juga mengurungkan niat sehingga pemasukan pedagang sepi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.