Jukir Liar di BKB Palembang

Viral Curhat Warga Ngaku Dipaksa Bayar Parkir Rp 5 Ribu di BKB Palembang: Kasian Pedagang Jadi Sepi

Viral di sosial media curhat warga yang mengaku dipaksa membayar parkir sebesar Rp 5 ribu di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
IG @oypalembang
Tangkap layar curhat warga yang mengaku dipaksa membayar Rp 5 ribu di BKB Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di sosial media curhat warga yang mengaku dipaksa membayar parkir sebesar Rp 5 ribu di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

Padahal seharusnya, sesuai Perda biaya bayar parkir motor cuma Rp 1 ribu dan mobil hanya Rp 2 ribu.

Kejadian ini bermula saat pengunjung di BKB tersebut setop sebentar untuk makan mie tek-tek di BKB.

Selain kecewa, pengunjung ini juga mengkawatirkan dampak dari tindakan oknum parkir tersebut karena bisa berdampak dengan berkurangnya pemasukan pedagang di seputaran kawasan BKB.  

"Assalamu'alaikum, min tolong ado tukang parkir liar di belakang kantor Walikota deket mie tek-tek, padahal cuma parkir di sano makan mie tek-tek sebenar tidak lama duduk di dekat motor yang diparkir tapi tetap memaksa minta parkir Rp 5 ribu, kasihan pakde mie tek-tek jadi sepi pembeli," keluh netizen itu seperti yang diposting akun instagram @oypalembang, Jumat (26/7/2024). 

Baca juga: Breaking News : Kecelakaan di Jalan Noerdin Pandji Palembang, Korban Anggota TNI AD, Motor Ringsek

Sontak postingan itu menuai ratusan komentar netizen yang mayoritas mengecam aksi jukir liar yang menyalahi aturan meminta biaya parkir lebih besar dibanding ketentuan yang berlaku.

Netizen berharap pemerintah khususnya Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti laporan itu dan menertibkan jukir liar sehingga wisata BKB aman dan nyaman.

Jika wisata ramai, ekonomi juga akan terdongkrak karena banyak UMKM yang juga berjualan di seputar kawasan BKB tersebut.

Menganggap viralnya aksi juru parkir itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan juru parkir itu ilegal bukan jukir resmi yang memiliki Izin dari Dishub.

"Itu ilegal nanti kita akan koordinasikan untuk menindaknya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan, masyarakat perlu tahu bahwa tidak semua urusan parkir menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).

Sebab ada beberapa lokasi yang pengelolaan parkirnya bukan kewenangan Dishub misalnya saja parkir di bawah jembatan Ampera, kawasan BKB, seputar RS AK Ghani, mal, riverside dan sejumlah kawasan lainnya.

"Tidak semua urusan parkir itu di bawah kewenangan Dishub tergantung lokasi parkirnya, tapi tetap akan kita tindak jika ada laporan dan temuan parkir ilegal meresahkan," ujar Juliansyah.(tnf)
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved