Kasus Vina Cirebon

Momen Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Tolak Novum Pidato Kapolri: Ambil Kesimpulan dari Prasangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua Saka Tatal soal bukti dari pernyataan Kapolri....

youtube/KOMPASTV
Momen Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Jaksa Tolak Novum Keterangan Polri 

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Kuasa Hukum Yakin Menang

Diketahui jika Saka Tatal datang ke Pengadilan Negeri Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya, Krisna Murti, dan Farhat Abas, kira-kira pukul 09.28 WIB menggunakan mobil putih.

Mereka pun tampak langsung memasuki Ruang Cakra PN Cirebon untuk mengikuti sidang PK lanjutan yang mengagendakan mendengar jawaban dari jaksa selaku termohon.

Dalam sidang kali ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu.

"Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat."

"Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede," ujar Titin saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (26/7/2024) pagi dilansir dari Tribun Jabar.

Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Menurutnya, saat ini masyarakat dan media memberikan dukungan luar biasa kepada Saka Tatal dan tim hukumnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa, karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah tapi dihukum seumur hidup," ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa tidak ada persiapan khusus menjelang sidang PK kali ini.

"Kalau persiapan (sidang PK hari ini), siap-siap saja, tidak ada kesiapan khusus, karena sekarang agendanya jawaban dari termohon."

"Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi," jelas dia.

Meskipun begitu, tim kuasa hukum tetap siap menghadirkan saksi dan ahli jika diperlukan oleh majelis hakim.

"Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini," katanya.

Tak hanya itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum meminta doa agar kliennya dapat menjalani sidang dengan lancar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved