Kasus Vina Cirebon
Momen Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Tolak Novum Pidato Kapolri: Ambil Kesimpulan dari Prasangka
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua Saka Tatal soal bukti dari pernyataan Kapolri....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Namun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menolak novum berupa bukti dari pernyataan Kapolri.
Baca juga: Curhat Widi dan Mega Teman Vina Cirebon, Sebut Korban Sering Pinjam Baju dan Uang, Sudah Putusi Eky
Diketahui jika Novum tersebut berisi pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Jaksa menyebut jika novum keterangan yang disampaikan Listyo Sigit mesti ditolak oleh hakim karena hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk."
"Atas file keterangan pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh yang diajukan pemohon haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata JPU dalam sidang PK, Jumat, dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (26/7/2024).

Menurut Jaksa, pemohon tak memiliki kajian saintifik yang bisa membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tak menerapkan scientific crime investigation.
Pemohon, jelas Jaksa, hanya mengambil kesimpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.
"Sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato yang dimaksud," ungkapnya.
Menurut Jaksa, scientific crime investigation telah diterapkan dalam penanganan Saka Tatal.
"Berikut pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation, yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini.
Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh Bapas, berikut didukung oleh alat bukti berdasar Pasal 184 KUHAP," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang PK pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal mengajukan delapan novum.
Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.