Kasus Vina Cirebon

Jelang Sidang PK, LPSK Beri Treatment Khusus ke Saka Tatal, Hasil Assesmen Nilai Masih Alami Trauma

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil assesmen yang menyatakan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon masih trauma

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube tvOnenews
Saka Tatal. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil assesmen yang menyatakan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon masih trauma 

Seperti diketahui, sidang PK ini menjadi sorotan karena Saka Tatal, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Vina Cirebon kini mengajukan PK setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Saka Tatal berharap mendapatkan putusan yang lebih adil dalam sidang PK ini.

Sementara itu, pengamanan ekstra juga diterapkan di sekitar Pengadilan Negeri Cirebon, dengan penempatan personel kepolisian di beberapa titik strategis.

Para pengunjung yang ingin menghadiri sidang diwajibkan melalui pemeriksaan ketat, termasuk pemeriksaan barang bawaan.

Sidang PK ini diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus Vina Cirebon yang masih menjadi perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, akan kembali digelar pada Jumat (26/7/2024).

Sidang perdana akhirnya telah selesai dilaksanakan pada Rabu (24/2024) kemarin, dengan agenda pembacaan memori PK.

Saat itu, sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan sempat berisitirahat atau diskors pada pukul 13.00 WIB hingga sejam kemudian.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.


(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved