Kasus Vina Cirebon
Jelang Sidang PK, LPSK Beri Treatment Khusus ke Saka Tatal, Hasil Assesmen Nilai Masih Alami Trauma
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil assesmen yang menyatakan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon masih trauma
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil assesmen yang menyatakan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon masih alami trauma.
Sebelumnya, Saka Tatal mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada LPSK jelang sidang PK.
Adapun sidang lanjutan PK yang dilayangkan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar hari ini, Jumat (26/7/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Agenda Sidang PK Lanjutan Saka Tatal Jumat Besok Bakal Bahas Jawaban dari Termohon
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan trauma yang masih diraskan Saka itu dikarenakan saat ditangkap hingga dijebloskan ke jeruji besi bersama tujuh terpidana lainnya saat ia masih anak-anak.
"Walaupun sekarang (Saka Tatal) sudah dewasa, tapi dari hasil asesmen kami menyatakan traumanya masih ada," kata Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, dilansir dari Tribunjabar.com, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, trauma itu salah satu penyebabnya ialah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya ketika diamankan petugas.
Langkah majelis hakim yang dalam sidang PK pertama pada Rabu (24/3/2024) juga dinilai berkontribusi positif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Saka Tatal.
"Kami melihat majelis hakim sudah memerhatikanya di persidangan kemarin, dan semoga di sidang PK selanjutnya juga tetap memerhatikan kondisi psikis Saka Tatal," ujar Sri Nurherwati.
Baca juga: Daftar 8 Bukti Baru Diungkap di Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina, Tak Ada Luka Tusuk
Ia menyampaikan, secara umum pada dasarnya Saka Tatal siap mengikuti proses sidang PK tersebut, dan memberikan keterangan kepada majelis hakim meski mengalami trauma.
Pihaknya pun bakal memberikan treatment khusus untuk trauma healing terhadap Saka Tatal yang hari ini mengikuti sidang PK lanjutan di PN Cirebon.
"Di sidang pertama, hakim mempersilakan Saka Tatal pindah tempat duduk, karena mengantuk dan bosan, itu bentuk upaya untuk memberi rasa aman serta nyaman," kata Sri Nurherwati.
Baru-baru ini muncul kembali sosok pria memberikan kesaksiannya soal Eky, kekasih Vina Cirebon.
Ya, pria tersebut bernama Fransiskus Marbun (25) asal Cilegon yang merupakan teman dari almarhum Eky, putra Iptu Rudiana.
Diberitakan sebelumnya, LPSK mengumumkan terkait pemberian perlindungan terhadap Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada Senin (22/7).

Sidang PK Digelar Hari Ini
Seperti diketahui, sidang PK ini menjadi sorotan karena Saka Tatal, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Vina Cirebon kini mengajukan PK setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Saka Tatal berharap mendapatkan putusan yang lebih adil dalam sidang PK ini.
Sementara itu, pengamanan ekstra juga diterapkan di sekitar Pengadilan Negeri Cirebon, dengan penempatan personel kepolisian di beberapa titik strategis.
Para pengunjung yang ingin menghadiri sidang diwajibkan melalui pemeriksaan ketat, termasuk pemeriksaan barang bawaan.
Sidang PK ini diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus Vina Cirebon yang masih menjadi perhatian publik.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, akan kembali digelar pada Jumat (26/7/2024).
Sidang perdana akhirnya telah selesai dilaksanakan pada Rabu (24/2024) kemarin, dengan agenda pembacaan memori PK.
Saat itu, sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan sempat berisitirahat atau diskors pada pukul 13.00 WIB hingga sejam kemudian.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.