Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara

Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tampak cemberut saat divonis 20 tahun penjara

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara 

Dengan pakaian serba putih, ia mendengarkan vonis untuk dirinya.

Baca juga: Golok Dipakai Yosep Habisi Tuti dan Amalia Dicari, Tiga Jam Polisi Periksa TKP, Ini yang Didapat

Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.

Yosep juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukkan badan selama pembacaan putusan.


Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosef Pembunuh Amalia dan Tuti Subang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Namun diketahui jika vonis yang dijatuhi pada Kamis (25/7/2024) rupanya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

Namun hakim beralasan menjatuhkan vonis rendah ke Yosep lantaran terdakwa sebelumnya tak pernah terlibat dengan hukum.

Hakim juga menilai sikap Yosep yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.

Padahal sebelumnya Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.

Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya.

Perjalanan Kasusnya

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru, Yosep Hidayah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved