Berita Kemenkuham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

FGD dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis Evaluasi Produk Hukum Daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis Evaluasi Produk Hukum Daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal.

FGD dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Selasa, (23/7/24).  

FGD ini merupakan sarana mengakomodir masukan, mendiskuskan pemecahan masalah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah sektor lingkungan dan Perizinan tinggal agar tercipta kesamaan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.

Dalam arahannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, FGD akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum serta investasi terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018. 

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi dan Studi Tiru ke Kanwil Kemenkumham Jabar

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

“Selanjutnya setelah kegiatan ini, diharapkan akan tersusun matriks draft analisis dan evaluasi Perda yang nantinya akan memberikan rekomendasi yang memperkaya perumusan rekomendasi hasil analisa hukum”, kata Ika.

Peserta FGD terdiri dari 23 org dari Instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup kota dan Provinsi, Bagian Hukum Kota Palembang dan Provinsi, PT, RSUD, Hotel, Universitas serta 17 pejabat fungsional Analis Hukum dan Analis Peraturan PerUndang-Undangan.

Pejabat struktural Kanwil diantaranya Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH (Vonny) serta Kasubid Fasilitasi Prmbentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin). 

Adapun narasumber pada diskusi ini yakni Meta Suhana dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan  Juliusman.

Sementara moderator sekaligus Ketua Tim Pokja kegiatan ini yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang, Riza Yusmanda.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved