Berita Kemenkum sumsel

Gandeng 3 OBH Terakreditasi, Kemenkum Sumsel Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum di Triwulan IV

Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor wilayah pada Senin (17/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, Senin (17/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Bantuan Hukum merupakan hak seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk pemenuhan atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHNPR.01.04-36 tanggal 14 November 2025, addendum kontrak Bantuan Hukum Triwulan IV ditujukan kepada tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan.

Ketiga OBH tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, dan Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim.

Baca juga: Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Wujudkan Ranperda Ketertiban Umum Yang Berkualitas

Melalui penyesuaian dan pengalihan anggaran ini, layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak yang lebih signifikan.

Selain itu, OBH juga diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pencapaian target kinerja BPHN Tahun 2025, termasuk penguatan Posbakum tingkat desa/kelurahan yang kini telah terbentuk secara penuh di seluruh wilayah Sumsel.

Dalam kesempatan tersebut, Maju Siburian turut menyoroti pentingnya keberadaan paralegal di desa/kelurahan sebagai mediator yang dekat dengan masyarakat serta menegaskan perlunya kerja sama berkelanjutan antara OBH dan para paralegal demi meningkatkan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, sehingga akses terhadap keadilan dapat dinikmati secara lebih merata, terutama oleh kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah di Sumatera Selatan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, pejabat struktural dan fungsional, perwakilan Panitia Pengawas Daerah, serta para pimpinan dari tiga OBH terakreditasi yang menerima addendum kontrak.

Baca berita lainnya di google news
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved