Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Inilah Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan Kekasih

rekam jejak Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, pacarnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
rekam jejak Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, pacarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah rekam jejak Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, sang kekasih.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Dalam putusan sidang di ruang Cakra PN Surabaya Rabu, 24 Juli 2024 Erintuah Damanik memjatuhkan vonis kepada Gregorius Ronald Tannur.

Tak ayal, rekam jejak ketua hakim Erintuah Damanik jadi sorotan publik.

Baca juga: Harta Kekayaan Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Tak Punya Utang

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Selama menjadi hakim, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Dia pernah juga pernah menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Harta kekayaan Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan kekasihnya.
Harta kekayaan Erintuah Damanik, ketua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan kekasihnya. (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Harta Kekayaan 

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022, Erintuah Damanik mempunyai kekayaan sebesar Rp8.055.000.000.

Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN: Rp700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI: Rp1.400.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp190.000.000

Baca juga: Keluarga Dini Tak Terima Ronald Tannur Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas Bebas, Bakal Laporkan Hakim

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp781.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA: Rp6.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp375.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp325.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp634.000.000

D. SURAT BERHARGA: Rp----

E. KAS DAN SETARA KAS: Rp3.500.000.000

F. HARTA LAINNYA: Rp----

Sub Total: Rp8.055.000.000

III. HUTANG: Rp----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp8.055.000.000

Terancam Dilaporkan

Keputusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasih, Dini Sera Afrianti hingga tewas membuat pihak keluarga korban tak terima.

Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga Dini rupanya tegas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024) dilansir dari WartaKotaLive.com.

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Vonis Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Bebas

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved