Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU

Terkuak alasan Hakim akhirnya jatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia di Subang, nilai hal ini..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube tribunjabar video
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosef Pembunuh Amalia dan Tuti Subang, Jauh Lebih Rendah JPU 

Dari keterangan Danu akhirnya terungkap bahwa Yosef, ayah sekaligus suami korban melakukan pembunuhan berencana.

Danu juga bersaksi bahwa kedua anak Yosef dan Mimin turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.

Pasalnya di depan majelis hakim, Danu berani memperagakan cara Yosep menghabisi nyawa Tuti dan Amalia di malam pembunuhan kasus Subang dua tahun lalu.


Motif Yosep Bunuh Istri dan Anak

Uang menjadi motif utama dalam pembunuhan ibu dan anak ini.

Diketahui jika pelaku utama, Yosep Hidayah tidak puas terkait pembagian uang.

Yosep adalah suami Tuti dan ayah Amalia.

"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Misteri Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Tak Temukan Golok yang Digunakan Yosep, Kembali Tutup TKP

Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.

Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

"Kalau beberapa tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan yang diberikan ini menyampaikan, untuk tidak mengakui suatu kondisi," ucapnya.

Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka. Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

"Ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan tidak menjadi dasar bagi tersangka untuk melakukan pengakuan," kata Tompo.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved