Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU
Terkuak alasan Hakim akhirnya jatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia di Subang, nilai hal ini..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Dari keterangan Danu akhirnya terungkap bahwa Yosef, ayah sekaligus suami korban melakukan pembunuhan berencana.
Danu juga bersaksi bahwa kedua anak Yosef dan Mimin turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.
Pasalnya di depan majelis hakim, Danu berani memperagakan cara Yosep menghabisi nyawa Tuti dan Amalia di malam pembunuhan kasus Subang dua tahun lalu.
Motif Yosep Bunuh Istri dan Anak
Uang menjadi motif utama dalam pembunuhan ibu dan anak ini.
Diketahui jika pelaku utama, Yosep Hidayah tidak puas terkait pembagian uang.
Yosep adalah suami Tuti dan ayah Amalia.
"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Tak Temukan Golok yang Digunakan Yosep, Kembali Tutup TKP
Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya dikutip dari Tribunnewsbogor.com.
Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.
Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Kalau beberapa tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan yang diberikan ini menyampaikan, untuk tidak mengakui suatu kondisi," ucapnya.
Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka. Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
"Ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan tidak menjadi dasar bagi tersangka untuk melakukan pengakuan," kata Tompo.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Yosep Hidayah
Tuti Suhartini
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Amalia Mustika Ratu
Berita Nasional Terbaru
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang Terbukti Langgar Prosedur, Terancam Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.