Kasus Vina Cirebon
Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan: Yakin Tidak Bersalah
Tim kuasa Hukum Pegi rupanya ikut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) siang, yakin tak bersalah
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rupanya ikut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) siang tadi.
Bukan tanpa alasan, kedatangan kuasa hukum Pegi ternyata dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Saka Tatal yang mereka yakini tidak bersalah.
Hal tersebut diungkap Sugianti Iriani selaku anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan
"Ya, kami datang ke sidang PK Saka Tatal untuk memberi dukungan.
Kami mendoakan dan mendukung Saka Tatal serta kuasa hukumnya," katanya.
Sugianti menyebut pihaknya mendukung Saka Tatal karena yakin tak bersalah seperti Pegi Setiawan.
"Semoga mereka optimis, PK-nya bisa dikabulkan, dan kami pun optimis," ujar Sugianto saat diwawancarai media, Rabu (24/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Sugianti juga menekankan keyakinannya terhadap keterangan Saka Tatal dan berharap agar Saka Tatal tidak bersalah.
"Kami yakin dengan keterangan Saka Tatal. Semoga Saka Tatal tidak bersalah," ucapnya.
Meski Pegi Setiawan tidak bisa hadir secara langsung karena masih banyak menerima tamu, tim kuasa hukumnya tetap hadir untuk memberikan dukungan.
"Pegi masih banyak menerima tamu, jadi tidak bisa datang menyaksikan, tapi tetap mendoakan," jelas dia.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dengan jumlah yang signifikan, sekitar 20 orang, menunjukkan solidaritas mereka terhadap kasus ini.
Sugianti juga menyebutkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Saka Tatal dan telah mendapat informasi terkait jadwal pelaksanaan PK.
"Kami datang dari Bandung, sekitar 15 hingga 20 orang, untuk memberikan dukungan," katanya.
Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam
Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Iptu Rudiana Somasi Dede, Minta Kerjasama Bongkar Kasus Vina: Harus Kooperatif
Selain Sugianti, Toni RM dan Yudia Alamsyach juga terlihat dalam sidang tersebut.
Sementara, sidang perdana PK Saka Tatal yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan memori PK oleh pemohon.
Saat ini, sidang sedang ditunda untuk dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB.
Dari pembacaan memori PK sementara, terdapat 9 novum yang tertuang dalam memori PK berjumlah 22 halaman.
Saka Tatal Yakin Menang
Lebih jauh, sebelumnya Saka Tatal yang mengaku memiliki bukti dirinya tidak bersalah yakin menang dalam sidang PK yang akan digelar.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Menurutnya, ia memiliki alasan di balik perjuangannya yang tak kenal lelah.
Saka Tatal tegas menyebut dirinya tidak bersalah karena tidak pernah terlibat.
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucapnya.
Selain itu Saka berjuang untuk membebaskan saudaranya, Eka Sandi, yang juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini masih berada di dalam penjara.
Dukungan dari warga setempat dan keluarga Saka semakin memperkuat keyakinannya.
"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan," jelas dia.

Saka juga merasakan dukungan penuh dari keluarganya.
"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.
Saka yakin dengan dukungan masyarakat luas, termasuk netizen, akan membantu dalam proses PK ini.
"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya, dengan penuh keyakinan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, Saka Tatal berharap kebenaran akan terungkap dalam proses PK yang tengah berlangsung.
Masyarakat kini menantikan hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal
Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi kini menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, meski PK Saka Tatal nantinya tak disetujui, mantan terpidana kasus Vina itu tak bakal mendapat hukuman karena sudah berstatus bebas.
Jutek dan tim kini tengah menjadi kuasa hukum dari enam terpidana lain, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan tenagh mengumpulkan bukti baru untuk mengajuakan PK.
"Kami akan mantau juga keputusan PK Saka ini, tentu juga akan berdampak pada PK yang akan kami ajukan," kata Jutek di Program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Saka Tatal Yakin Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah: Saya Tidak Melakukan
Menurut Jutek, langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.
"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan.
Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani," jelasnya.
Sehingga meski nantinya PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.
"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.
Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.
"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.
Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.
Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.
"Karena Liga Akbar pun sudah menyatakan hal sama. Jadi sudah dua nih. Tiga yang mengaku melihat langsung peristiwa itu, dua mencabut. Itu sudah satu alat bukti," jelas Jutek.
Jutek dan tim pun kini memantau PK Saka Tatal yang dibela tim kuasa hukum pimpinan Farhat Abbas dan Titin Prialianti.
"Biarlah kami akan mengikuti saja apa yang dilakukan rekan Farhat Abbas dengan Bu titin. Selamat, semoga berhasil perjuangannya. Walaupun kita satu tujuan tapi beda perahu. Tujuannya sama," jelas Jutek.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.