Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal Bisa Blunder, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ingatkan Hukuman Bisa Seumur Hidup

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaniny

|
Tribun Jakarta/ Satrio Sarwo
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memperingatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya. 

Saka menyebut ia bersedia terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan yang selama ini dituduhkan majelis hakim kepadanya.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dilansir Tribun Jabar, Selasa (23/7/2024).

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Saka mengungkap rasa syukurnya atas banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya.

Terutama dukungan dari keluarga, warga, teman, hingga netizen yang terus mendukungnya untuk bisa memenangkan Sidang PK yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada besok Rabu, (24/7/2024).

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan."

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," terang Saka.

Dengan banyaknya dukungan yang ia terima, Saka pun merasa yakin bisa memenangkan sidang PK.

Terlebih ia juga sudah menyampaikan beragam bukti dan fakta bahwa ia tak terkait kasus Vina Cirebon ini.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ungkap Saka.

Bawa Bukti Baru

Tim kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan bukti-bukti baru dalam sidang PK.

Hal ini diungkap Krisna Murti, dengan munculnya Dede dan Liga Akbar yang membongkar kesaksian palsu membuatnya yakin Saka Tatal akan menang dalam sidang PK.

"Semakin mendekati PK semakin menarik kasus ini, dengan adanya keterangan Liga Akbar yang dicabut yang menerangkan dalam keterangan itu bahwa ketika di BAP 2016 diarahkan oleh Rudiana, lalu kemudian Dede saksi yang pertama kali melaporkan peristiwa Vina ini yang mengakibatkan adanya tujuh terpidana hukuman mati dan 8 tahun hukuman Saka Tatal," kata Krisna Murti lewat Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).

"Dia (dede) baru muncul menerangkan tidak mengetahui kejadian pada malam itu lalu dia juga mengatakan tidak ada lempar batu, diajak Aep ke Polres lalu diarahkan oleh Rudiana," bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved