Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal Bisa Blunder, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ingatkan Hukuman Bisa Seumur Hidup

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaniny

|
Tribun Jakarta/ Satrio Sarwo
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memperingatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya.

Diketahui, hari ini Rabu (24/7/2024) Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pitra menilai, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

Diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain.

Pada 2016, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati loh, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Baca juga: Kata Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Seharusnya Bahagia Usai Dede Akui Kesaksian Palsu, Bukan di Somasi

Saka Tatal Puji Kemunculan Dede Dalam Kasus Vina Cirebon, Sebut Ada Titik Terang
Saka Tatal Puji Kemunculan Dede Dalam Kasus Vina Cirebon, Sebut Ada Titik Terang (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Kendati begitu, menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Baca juga: Amunisi Baru Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Pengacara Singgung Iptu Rudiana Palsukan Saksi

Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK

Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved