Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Saka Tatal Bisa Blunder, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ingatkan Hukuman Bisa Seumur Hidup
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaniny
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya.
Diketahui, hari ini Rabu (24/7/2024) Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pitra menilai, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.
Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.
Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.
Diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.
Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain.
Pada 2016, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.
Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).
"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati loh, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: Kata Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Seharusnya Bahagia Usai Dede Akui Kesaksian Palsu, Bukan di Somasi

Kendati begitu, menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.
"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Amunisi Baru Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Pengacara Singgung Iptu Rudiana Palsukan Saksi
Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK
Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.