Pegi Setiawan Bebas

Heboh Nikita Mirzani Sentil Pegi Setiawan Tak Temui Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum: Sudah Berterimakasih

Disindir Nikita Mirzani tak temui Dedi Mulyadi, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM sebut sudah sampaikan terimakasih.

|
Youtube Intens Investigasi
Nikita Mirzani saat live dengan Pegi Setiawan, sindir tak berterimakasih dengan Dedi Mulyadi 

Pegi pun mengungkapkan bahwa rumahnya tak henti dikunjungi wartawan.

Nikita pun terus menghujani Pegi Setiawan dengan kalimat kekesalan.

Sampai akhirnya, Pegi Setiawan keluar dari live.

Nikita pun melanjutkan livenya.

Ia menyebut bahwa Pegi Setiawan mengalami star syndrome dan melupakan orang-orang yang membantunya lantaran ia mulai terkenal dan tampil di berbagai televisi dan media sosial.

"Dia mungkin sudah merasakan star syndrome, dikejar wartawan. Enggak apa-apa, nanti juga kalau kebanyakan begitu, dia bisa kembali jadi kuli bangunan," terang Nikita.

Nikita juga menyatakan secara blak-blakan, terkait sikap Pegi yang kurang baik, seperti kacang lupa kulit, termasuk tidak segera menemui Dedi Mulyadi.

"Gue enggak ngebela Kang Dedi, tetapi gue suka cara dia membantu orang sepenuhnya dari hati. Tiba-tiba Pegi tidak datang ke Kang Dedi," ujar Niki.

Nikita menyadari, star syndrome bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk Pegi. Dirinya meyakini, apabila attitude Pegi kurang baik, maka ia akan mudah tenggelam dan tidak akan menjadi apa-apa.

"Udah tahu kan star syndrome bisa terjadi kepada siapa saja. Gue yakin, setelah ini Pegi enggak bakal jadi apa-apa karena attitude-nya enggak bagus," pungkasnya.

Sontak saja hal tersebut menuai reaksi dari para netizen.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved