Kasus Vina Cirebon

Daftar 8 Bukti Baru Diungkap di Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina, Tak Ada Luka Tusuk

Kuasa hukum yakin bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

|
Editor: Weni Wahyuny
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Berikut delapan novum baru yang dimiliki oleh kuasa hukum untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satunya tidak ada luka tusuk di jasad Eky. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada 8 bukti baru terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Novum itu dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Kuasa hukum yakin bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum baru itu juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Singgung Soal Keyakinan Diri di Hari Saka Tatal Jalani Sidang PK

Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.

"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya.

Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.

Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.

Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.

"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.

Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.

Novum kelima adalah bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Baca juga: Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina: Mudah-mudahan Ngerti

Adapun bukti ini, kata kuasa hukum, sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon bernama Sujataufik dan Yudo.

Lalu, novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.

Dia mengatakan bahwa kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.

Kemudian, novum ketujuh adalah pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

Bukti baru terakhir adalah flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

Asa Saka Tatal saat Sosok Dede Muncul

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal kini bereaksi atas kemunculan Dede Riswanto yang mengaku bersaksi palsu kasus pembunuhan pada tahun 2016 silam ini.

Bahkan Saka Tatal menilai jika kejujuran Dede saat ini sangat berarti menciptakan titik terang untuknya dan tujuh terpidana lainnya.

Dalam pernyataannya, Saka mengungkapkan bahwa kejujuran Dede membawa angin segar.

"Soal pengakuan Dede, ya alhamdulillah, ada titik terang juga," ujar Saka, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Untuk itu Saka berterima kasih atas keberanian Dede dalam menyampaikan kebenaran meskipun ada risiko besar yang harus dihadapinya.

"Pas Dede mengaku, ya alhamdulillah, Saka senang juga. Ada titik terangnya buat Saka pribadi ataupun yang tujuh terpidana yang masih di dalam," jelas dia.

"Saka juga ucapkan terima kasih atas dari delapan yang terpidana bahwa Dede sudah jujur. Makasih Dede, sudah jujur."

Sebab sebelumnya Aep dan Dede tidak pernah muncul di persidangan kasus Vina Cirebon.

Meski mengenal mereka dari wajah karena sering melihat di showroom mobil tempat keduanya bekerja, Saka tidak pernah mendengar nama mereka disebutkan secara langsung di pengadilan.

"Waktu dulu kan, Aep sama Dede di persidangan enggak pernah muncul sama sekali. Tahu mah tahu (wajah Aep dan Dede), karena dulu kan waktu sekolah, Saka suka lewat situ (showroom mobil tempat kerja Aep dan Dede) kalau sekolah," ucapnya.

Saka menegaskan, meskipun hanya mendengar nama Dede, ia merasa kejujuran Dede memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat kasus ini.

Apalagi ia menyadari keberanian untuk mengungkapkan kebenaran tidaklah mudah dan memiliki risiko yang tidak sembarangan.

"Memang bener-bener berat lah kalau itu. Walaupun terlambat juga, yang penting dia tuh mau berkata jujur dengan apa adanya," katanya.

Saka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.

 

 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved