Berita Musi Banyuasin

Tutup Sumur Minyak Illegal di Sungai Lilin, Polres Muba Siagakan 100 Personil

Tidak ingin kecolongan terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas illegal driling di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. J

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Fajri Ramadhoni
Personil Polres Muba ketuka melakukan penutupan tempat sumur minyak illegal yang terbakar, Selasa (23/7/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -- Tidak ingin kecolongan terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas illegal driling di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Jajaran Polres Muba menurunkan 100 personil gabungan untuk menutup dan mencegah masyarakat kembali mengambil minyak.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH mengatakan dalam mencegah kembali terjadinya aktivitas masyarakat yang memanfaatkan kesempatan mengambil minyak mentah illegal pihaknya telah menurunkan ratusan personil.

"Sebanyak 100 personil gabungan Polres Muba dan Polsek jajaran diturunkan ke lokasi untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masuk kelokasi sumur tersebut. Langkah tegas tersebut diambil agar bencana kebakaran tidak kembali terulang,"tegas Listiyono, Selasa (23/7/2024).

Lanjutnya, pihaknya juga membuat perimeter dengan penjagaan personil bersenjata pada pintu masuk sumur minyak illegal yang terbakar. Kemudian satuan samapta dan personil gabungan melakukan patroli dan sterilisasi di darat.

"Kemudian untuk jalur perairan Sungai Dawas dilakukan patroli oleh personil Satpolairud Polres Muba dan Satbinmas. Pemutusan jaringan listrik yang menghubungkan lokasi sumur minyak illegal kita putus agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,"ungkpanya.

Terkait korban jiwa yang menyebutkan 5 orang, Listiyono menjelaskan bahwa korban 4 orang terjadi pada kebakaran pertama pada, Sabtu (22/6/2024). Lalu, yang terbaru 1 orang meninggal pada Minggu (21/7/2024).

"Kejadian tersebut terjadi karena adanya oknum masyarakat yang membuka paksa pipa penutup sumur minyak ilegal yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memakan korban jiwa 1 orang meninggal dunia atas nama Liswandi (42) warga Sungai Lilin. Terkait masalah ini pihaknya telah berkoordinasi bersama Pemkab Muba dan Petro Muba agar kejadian serupa tidak terulang kembalu,"tutupnya.

Ditempat terpisah masyarakat yang melakukan aktivitas pengambilan minyak tersebut tergiur karena untuk satu jerigen dihargai dari Rp80 ribu hingga Rp150 ribu per jerigen. Mudahnya akses masuk tersebut membuat masyarakat yang tergiur dengan rupiah melakukan pengambilan minyak tampa mengetahui resiko.

"Awalnya hanya beberapa saja yang mengambil minyak. Karena tahu dari mulut ke mulut jadi mereka ini berbondong-bondong datang, kebanyakan warga Sungai Lilin karena mereka dekat, bahkan ada juga orang dari Sekayu,"ujar salah seorang narsumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lanjut dia, untuk mengambil minyak dilakukan dengan memeres menggunakan handuk dan ada yang menggunakan gayung. Setelah penuh mereka mengangkut minyak tersebut menggunakan sepeda motor.

"Tidak tahu mereka menjual dimana. Karena menjadi mata pencairan yang menjanjikan membuat mereka terus datang tampah mempertimbangkan resiko yang ada,"ujarnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved