Berita Pali
Temuan Hasil Uji Petik Coklit, Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah Berikan Saran Perbaikan
Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI Sumatera Selatan, berikan saran perbaikan terkait adanya sejumlah temuan pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD.
Anggota Komisioner Bawaslu PALI, Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Fikri Ardiansyah mengatakan dari hasil uji petik yang dilakukan terdapat temuan- temuan yang bersifat administrasi.
"Terkait temuan tersebut, kami langsung berkordinasi dengan PPK dan PPS untuk menindak lanjuti secara langsung yang menjadi temuan itu, kalau bisa ditindaklanjuti dilapangan segera kami tindaklanjuti. Namun secara administrasi kami tetap memberikan saran perbaikan sesuai dengan prosedur pencoklitan berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang pemuktahiran data pemilih," kata Fikri Ardiansyah, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang sudah berusia 17 tahun tidak dimasukkan ke form A potensial pemilih baru.
"Itu yang banyak kami temukan, dan jajaran PKD kami langsung melakukan koordinasi ke kawan-kawan PPS untuk memerintahkan Pantarlih memasukkan pemilih yang umur 17 tahun di tanggal 7 Oktober 2024 dimasukan kedalam Form A potensial pemilih baru,"ujarnya.
Selain itu, untuk permasalahan disabilitas Fikri mengatakan ditemukan stiker tidak mencantumkan pemilih disabilitas, namun ketika dilakukan uji petik ternyata dirumah itu ada pemilih disabilitas, pemilih lansia dan pemilih sudah kesulitan fisik nya untuk berjalan.
Baca juga: Bawaslu PALI, Fardinan Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN, TNI/Polri di Pilkada 2024
Baca juga: Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Panwascam,Bawaslu PALI Minta Ekstra Pengawasan Disetiap Tahapan
Untuk permasalahan itu, pihaknya melalui PKD berkoordinasi dengan PPS, terkait kriteria itu agar diberikan prioritas dan minta dilakukan ubah data di A data pemilih mereka dan dimasukkan sebagai data pemilih disabilitas.
"Karena pada saat hari pencoblosan nanti, kita kan tidak tahu, jika pada saat itu pemilih tersebut sakit, apakah pemilih itu bisa datang ke TPS. Dengan dimasukan pemilih itu di Form disabilitas, pada saat keluarga nya datang ke TPS menyerahkan C pemberitahuan untuk didaftarkan bahwa pemilih itu tidak bisa datang ke TPS, petugas KPPS dapat mendatangi rumah pemilih yang berkemungkinan tidak bisa datang ke TPS," terangnya.
Dari hasil uji petik yang dilakukan PKD, Panwascam dan Bawaslu juga dilakukan Rekapitulasi untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dari sipil menjadi TNI/Polri dan ada juga namanya pemilih kode 8.
"Pemilih kode 8 yaitu pemilih yang salah penempatan TPS. Pemilih TMS kode 8 ini di TMS kan di TPS tempat lama, kemudian dimasukan di TPS baru di tempat tujuan. Nah ini menjadi fokus kami untuk memberikan saran kepada KPU, karena banyak permasalahan yang timbul nantinya," jelasnya.
Menurutnya, pemilih kode 8 itu merupakan pemilih memenuhi syarat tapi karena penempatan TPS nya jauh dari tempat nya, maka dia dipindahkan ke TPS terdekat.
Indikasi kerawanan nya dikhawatirkan nanti TPS baru tempat tujuannya lupa memasukan pemilih tersebut sebagai pemilih baru. Dan juga mengakibatkan elemen data dari pemilih tersebut menjadi data Invalid karena tidak terbaca oleh sistem Sidalih.
"Nah ini yang menjadi fokus kami, kami berikan saran kepada mereka untuk membaca hasil pemuktahiran yang dilakukan oleh Pantarlih lebih hati-hati, karena dapat menghilangkan hak pilih dari pemilih kode 8 tersebut didalam DPT jika tidak dilakukan secara akurat, mutakhir dan konfrehensif," ungkapnya.
Permasalahan lainnya yang ditemukan yakni adanya pemilih pindah domisili namun tidak mengurus data pindah domisili sehingga menyulitkan Pantarlih untuk melakukan coklit, karena pemilih tersebut tidak berada ditempat itu lagi.
"Ini juga yang menjadi kesulitan Pantarlih untuk melakukan coklit, data nya ada namun orang nya tidak lagi berdomisili di tempat tersebut dan tidak mengurus pindah domisili dan ini tidak bisa di TMS kan oleh Pantarlih. Permasalahan ini kami masukan dalam indeks kerawanan kami. Dan kami memberikan himbauan kepada KPU untuk menelusuri pemilih potensial yang sudah pindah domisili namun masih terdaftar dalam daftar pemilih tersebut,"ujar dia.
Fikri mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan rapat bersama PKD dan Panwascam untuk memfokuskan pengawasan secara melekat terhadap hasil rekap yang dilaksanakan oleh PPS.
Ia juga mengintruksikan kepada PKD untuk memberikan saran kepada PPS berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan untuk mensinkronkan data yang menjadi temuan dalam proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
"Hal itu guna memastikan data pemilih yang TMS sudah disaring pada data mereka. Begitu juga dengan hasil temuan kami untuk pemilih yang sudah berumur 17 tahun agar dimasukkan dalam daftar pemilih baru di aplikasi Sidalih mereka. Jika nanti apa yang menjadi saran perbaikan dari PKD belum ditindaklanjuti di PPS, tetap akan kami berikan saran perbaikan ditingkat PPK dan KPU,"tuturnya.
Tahapan coklit yang menjadi dasar bahwa nama-nama yang telah dilakukan pendataan dan penelitian, akan dinaikkan menjadi data pemilih sampai akhirnya menjadi DPT.
Menurut Fikri sedini mungkin harus segera diperbaiki jika ternyata ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran.
"Sebagaimana tugas dan kewenangan, kami akan selalu memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak politiknya, untuk memilih di Pilkada nanti," tandasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|