Tahanan Tewas Dibunuh di Sel

Sosok Agung Puting, Eks Prajurit TNI Bunuh Napi di Lapas Mata Merah Palembang, Kini di Sel Terpisah

Hal terungkap setelah ternyata satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Sosok Agung Puting, Eks Prajurit TNI Bunuh Napi di Lapas Mata Merah Palembang, Kini Disel Terpisah 

Motif Pembunuhan

Dua napi Lapas Merah Mata Palembang yang kompak membunuh temanya satu selnya kini masih menjalani pemeriksaan polisi. 

Kedua napi tersebut adalah Agung Puting Maulana dan Emi Hartoni yang sama-sama menghuni Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borang Lapas Merah Mata bersama korban.

Motifnya karena kesal Bendol dinilai susah diatur dengan tak mengikuti aturan di sel bahkan terkesan tak menghormati napi lama di sana. 

Diketahui, Agung Puting Maulana merupakan tahan kelas 1 mata merah dengan kasus Disersi, lantaran melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.

Sedangkan Emi Hartoni merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan dihukum seumur hidup. 

Dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang berwarna Oren bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang, keduanya pun enggan menjawab pertanyaan awak media. 

Di mana saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, keduanya pun memilik peran masing-masing.

"Agung ini merupakan Otak dari pembunuhan tersebut," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskim Kompol Iwan Gunawan, ketika menggelar perkara kedua pelaku, Sabtu (20/7/2024), siang. 

Di mana, Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.

Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban. 

"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya.

"Kedua napi ini terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo.

Baca juga: Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun

Baca juga: Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana

Dieksekusi Saat Tidur

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis perkara di Polrestabes Palembang mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved