Tahanan Tewas Dibunuh di Sel
Sosok Agung Puting, Eks Prajurit TNI Bunuh Napi di Lapas Mata Merah Palembang, Kini di Sel Terpisah
Hal terungkap setelah ternyata satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Motif Pembunuhan
Dua napi Lapas Merah Mata Palembang yang kompak membunuh temanya satu selnya kini masih menjalani pemeriksaan polisi.
Kedua napi tersebut adalah Agung Puting Maulana dan Emi Hartoni yang sama-sama menghuni Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borang Lapas Merah Mata bersama korban.
Motifnya karena kesal Bendol dinilai susah diatur dengan tak mengikuti aturan di sel bahkan terkesan tak menghormati napi lama di sana.
Diketahui, Agung Puting Maulana merupakan tahan kelas 1 mata merah dengan kasus Disersi, lantaran melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.
Sedangkan Emi Hartoni merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan dihukum seumur hidup.
Dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang berwarna Oren bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang, keduanya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.
Di mana saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, keduanya pun memilik peran masing-masing.
"Agung ini merupakan Otak dari pembunuhan tersebut," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskim Kompol Iwan Gunawan, ketika menggelar perkara kedua pelaku, Sabtu (20/7/2024), siang.
Di mana, Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.
Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban.
"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya.
"Kedua napi ini terancam pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tegas Harryo.
Baca juga: Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun
Baca juga: Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana
Dieksekusi Saat Tidur
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis perkara di Polrestabes Palembang mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Dieksekusi Saat Tidur, Napi Tewas Dibunuh Teman Sel Lapas Merah Mata Palembang, Dipicu Susah Diatur |
![]() |
---|
Motif 2 Tahanan Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kesal Korban Tak Hormati Napi Lama |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Napi Jadi Tersangka, Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata Dipastikan Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.