Berita Lahat

Eks Kepala Inspektorat Lahat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pada Tiga Kegiatan Anggaran di 2020

Mantan Kepala Inspektorat Lahat berinisial YR itetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat saat berada di dalam mobil tahanan milik Kejari Lahat. 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Mantan Kepala Inspektorat Lahat berinisial YR itetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

YR ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada tiga kegiatan di Inspektorat tahun Anggaran 2020 yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pecegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

Penetapan tersangka YR sendiri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B 1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH mengatakan tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat pada APBD Tahun Anggaran 2020. 

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," ujarnya, Senin (22/7/2024) 

Baca juga: Eks Kadis Pertambangan Energi Lahat & 5 Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Tambang

Baca juga: Besok 3 Pj Bupati di Sumsel Bakal Dilantik, Ada Imam Pasli di Lahat, Hengky Putrawan di Muara Enim

Dikatakan Toto Roedianto, bahwa tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. Tersangka YR terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimum 4 tahun penjara," ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa tersangka YR beberapa waktu lalu sudah pensiun dari ASN. Kemudian tersangka YR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. "Nanti segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved