Berita Palembang
Eks Kadis Pertambangan Energi Lahat & 5 Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Tambang
antan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 berinisial Misri alias M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara,
Selain M, yang turut jadi tersangka lain ialah Endre Saifoel alias ES selaku komisaris/komisaris utama/direktur/direktur utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, Gusnadi alias G selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, Budiman alias B selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera. Ada juga Saifullah Aprianto alias SA selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015 dan Lepy Desmianti alias LD selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka ini sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara, Senin (22/7/2024), sore.
Atau kerugian perekomonian negara pada tahun 2010 hingga tahun 2014 di wilayah provinsi Sumsel berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Sumsel No : Print 27/L,6/Fd,1/03/2024, tertanggal 15 Maret 2024. Hal ini menjadi kado HBA bagi Kejati Sumsel.
Usai menggelar perkara ke 6 tersangka, As Bidang intelijen Kejati, Palembang, Bambang Panda Wahyudi Hariadi membenarkan adanya Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera.
Penetapan ke 6 tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KHUP pada hari ini dilakukan penetapan 6 tersangka" katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Ada Tersangka Baru, Kejari Lakukan Pengembangan
Baca juga: Sudah P21, Kasus Korupsi Makan dan Minum Rumah Tahfiz di Musi Rawas Segera Disidang
Dimana sebelumnya para tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa bersangkutan terlihat dalam dugaan perkara yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," ungkapnya.
"Untuk penahanan dilakukan 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Untuk 5 orang tersangka di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang. Dan 1 orangnya karena wanita di lembaga permasyarakatan kelas 2A Palembang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus. Dasar untuk melakukan penahanan sebagai mana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP .
"Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana " tegasnya.
Bambang juga menegaskan dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555 Milyar.
Ditambahkan Bambang, adapun perbuatan pada tersangka melanggar primair, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Sedangkan saat keluar dari Kejati Palembang, ke enam tersangka ini mengunakan rompi tahanan bewarna Oren dan digiring masuk ke dalam mobil. Saat dilontarkan pertanyaan oleh awak media tak satu tersangka menjawab pertanyaan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.