Seputar Islam

Niat dan Tata Cara Sholat Qodho Maghrib Isya, Syarat dan Hukumnya Lengkap

Niat dan tata cara sholat qodho maghib isya, syarat dan hukumnya lengkap.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Niat dan tata cara sholat qodho maghib isya, syarat dan hukumnya lengkap. 

Hanya saja, kalau seseorang meninggalkan sholat karena lupa atau tertidur, dia tidaklah berdosa. Sedang kalau karena sengaja, dia telah berdosa, hingga dia mengqadha`nya.

Namun perlu diketahui, sebagian ulama memang berpendapat shalat yang ditinggalkan secara sengaja tidaklah mungkin diqadha.

Apa alasan ulama yang mengatakan tidak mungkin mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja?

Alasan utamanya adalah karena shalat itu dikerjakan di luar batas waktunya. Padahal Allah SWT telah menetapkan batas-batas waktu shalat dengan menetapkan awal dan akhir waktu pelaksanaannya. Maka kalau dikerjakan di luar batas itu, jelas tidak boleh dan tidak sah. Demikian antara lain hujjah Ibnu Hazm. (Al-Muhalla, II/335).

Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur, yakni shalat yang ditinggalkan secara sengaja itu masih dapat diqadha`, sebab dalilnya lebih kuat.

Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata bahwa ibunya meninggal padahal dia masih hutang puasa sebulan. Ia bertanya,”Bolehkah saya mengqadha` puasa untuk beliau?” Nabi SAW menjawab,”Andaikan ibumu punya hutang apakah kamu juga akan membayarnya?” Orang itu menjawab,”Ya.” Nabi bersabda,”Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Sahih Muslim, III/156).

Kata “hutang kepada Allah” (dainullah) menurut Prof. Ali Raghib dalam Ahkamush Shalat hal. 97 adalah kata umum yang mencakup segala hutang kepada Allah, termasuk shalat yang ditinggalkan secara sengaja. Maka hutang itu wajib dilunasi dengan cara mengqadha`nya. Wallahu a’lam.

Demikian artikel mengenai Niat dan Tata Cara Sholat Qodho Maghrib Isya, Syarat dan Hukumnya Lengkap.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved