Berita Adv

Upaya Pelestarian Kebudayaan : Tampaknya, Kita Harus Belajar dari Mereka

Usaha ini mereka lakukan tanpa sama sekali berhubungan dengan pengetahuan budaya (culture knowledge).

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Yudhy Syarofie
Lahan tempat kepingan perahu kuno tertanam di Desa Samirejo, Mariana, Banyuasin. 

Yudhy Syarofie, Budayawan Sumsel

Usaha pelestarian kebudayaan yang saat ini semakin keras dengungnya tampak sebagai sebuah usaha yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalankan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, memberi napas segar bagi pelestarian cagar budaya.

Ada ruang-ruang bagi usaha pemanfaatan benda, bangunan, atau kawasan cagar budaya, yang tidak diakomodasi pada UU sebelumnya.

Napas segar ini kian terasa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Adanya UU ini seolah menjadi jaminan bagi semua warga negara (yang peduli) untuk melestarikan, merevitalisasi, dan memanfaatkan tinggalan-tinggalan budaya benda itu.

Pemerintah, mulai tingkat kabupaten/kota hingga nasional pun membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bersifat independen.

Kepala daerah –sesuai tingkatannya—pun dapat menetapkan objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya sesuai rekomendasi TACB.

Kesadaran akan pentingnya objek cagar budaya ini pun menjadi sesuatu yang lumrah di semua instansi.

Misalnya, Kodam II Sriwijaya mengajukan surat permintaan peninjauan kecagarbudayaan atas rencana lembaga itu merenovasi RS AK Gani.

Begitupun Balai Besar Jalan dan Jembatan yang memiliki program pemasangan lift untuk memfungsikan menara Jembatan Ampera sebagai fasilitas wisata.

Lantas, di mana posisi masyarakat (umum) pada situasi ini?

Kisah Nurjanah

Ada dua pengalaman saya yang berhubungan dengan upaya pelindungan dan pelestarian budaya itu.

Usaha ini mereka lakukan tanpa sama sekali berhubungan dengan pengetahuan budaya (culture knowledge).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved