Pegi Setiawan Bebas

Terima Pekerjaan dari Dr Richard Lee, Pegi Setiawan Diajak Live Jualan Produk Skincare : Boleh

Rejeki Pegi Setiawan tak berhenti-henti pasca dinyatakan bebas setelah menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.Terbaru Pegi Setiawan ditawari

Editor: Moch Krisna
Youtube dr Richard Lee
Pegi Setiawan Terima Tawaran Pekerjaan dr Richard Lee 

Reza Indragiri Juga Tawarkan Pekerjaan

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Pegi Setiawan ditawari pekerjaan usai penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah pada Senin (8/7/2024) lalu.

Beberapa hari setalah bebas, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga menawarkan pekerjaan untuknya.

Berawal dari prediksinya, akhirnya Reza Indragiri menawarkan pekerjaan ke Pegi Setiawan.

Diketahui, jelang sidang putusan praperadilan berlangsung, Reza sudah memprediksi kebebasan Pegi.

Pasalnya, saat itu, Reza membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved