Pegi Setiawan Bebas

Prof Gayus Saran Pegi Segera Daftar Tuntutan ke Polda Jabar, Sebut Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakimnya

Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Agung sebut Hakim Eman Sulaeman akan mewakili Pegi Setiawan mengugat ganti rugi oleh Polda Jabar

Kompas.com
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun 

Mengingat, atas penahanan tersebut, Pegi Setiawan harus rela kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Kombes Nurhadi Handayani dengan tegas menyatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar.

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, dilansir dari Youtube Kompas TV.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

 

Hakim PN Bandung Tak Sampaikan Soal Ganti Rugi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved