Berita Pali

2 Mahasiswa di PALI Ditangkap Polisi karena Bawa Pil Ekstasi, 1 Temannya Berhasil Kabur

Satresnarkoba Polres PALI menangkap dua mahasiswa yang kedapatan membawa 8 butir pil ekstasi seberat 2,22 gram.

Dok Polisi
RA (17) dan FS (20) mahasiswa yang ditangkap polisi di Pali karena kedapatan membawa pil ekstasi. 

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri," tambahnya.

Selain mengamankan barang bukti satu plastik klip bening kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,22 gram.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik kedua pelaku.

Kemudian tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu juga diamankan Polisi dari penangkapan tersebut.

Atas kepemilikan barang bukti narkoba 8 butir pil ekstasi tersebut. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang tentang Narkoba.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para generasi muda, bisa lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Kami juga akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI," tandasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved