Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai

Melansir dari kanal Youtube Seribu Satu Ide (18/7/2024) Inilah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 25 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 7:

buku.kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai 

Sumber daya hutan telah memberikan peranan signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Hutan merupakan suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektar dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30 persen.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63 % atau seluas 120,6 juta hektare daratannya sebagai kawasan hutan. Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

A. Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Hutan produksi mencapai 69,4 juta hektar (milik BUMN dan swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan/HPH). Hasil hutan yang dimanfaatkan berupa kayu dan nonkayu. Hasil hutan non kayu adalah buah-buahan, getah dan resin, madu, rotan, terpentin, minyak kayu putih, damar, sagu, sutera, dan lain-lain.

Fungsi ekonomi hutan produksi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam hutan produksi seperti kayu, dan ro-tan. Pemanfaatan hutan produksi dapat dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.

B. Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup. Manfaat hutan lindung yaitu:

* Mengatur suplai air,
* Mengendalikan erosi,
* Mencegah banjir,
* Mencegah intrusi air laut,
* Mempertahankan kesuburan tanah,
* Menyediakan suplai makanan dan energi untuk kehidupan manusia.

C. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.

Sedangkan kawasan pelestarian alam diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, sert kawasan taman hutan raya.

Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan maupun perairan.

Mind Maping
Mind Maping (Sumber: Youtube Seribu Satu Ide)

Demikian contoh kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 23 Kurikulum Merdeka.

*)Disclaimer: Kunci jawaban ini digunakan sebagai referensi pembelajaran bagi siswa, jika terdapat perbedaan jawaban maka Tribunsumsel tidak bertanggung jawab.

(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved