Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai

Melansir dari kanal Youtube Seribu Satu Ide (18/7/2024) Inilah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 25 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 7:

buku.kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut adalah kunci jawaban soal Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kurikulum Merdeka, kelas 8 SMP/MTs halaman 25.

Pada halaman 25 dalam buku paket IPS Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP/MTs, siswa akan diminta untuk mengerjakan Lembar Aktivitas 7 secara berkelompok.

Dimana tugas yang dimaksud yakni mengharuskan siswa untuk membuat sebuah esai bertemakan "macam-macam potensi sumber daya alam di Indonesia"

Sementara itu, materi pelajaran tersebut adalah bagian dari pemahaman Tema 01: Kondisi Geografis dan Pelestarian Sumber Daya Alam.

Kunci jawaban yang ada pada artikel kali ini bisa digunakan sebagai referensi pembelajaran bagi siswa agar lebih mudah saat menyelesaikan soal.

Melansir dari kanal Youtube Seribu Satu Ide (18/7/2024) Inilah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 25 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 7: Aktivitas Kelompok.

=============

IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Lembar Aktivitas 7: Aktivitas Kelompok

1. Buatlah kelompok yang berisikan 4-5 orang peserta didik

2. Setiap kelompok membuat esai macam-macam potensi sumber daya alam di Indonesia.

3. Pemilihan potensi sumber daya alam dapat dibagi secara merata di setiap kelompok, meliputi sumber daya hutan, sumber daya tambang, dan sumber daya kemaritiman.

4. Carilah informasi melalui sumber-sumber yang relevan

5. Tuliskan hasil diskusi kelompok dalam bentuk mind map

6. Presentasikan di depan kelas didampingi dengan guru.

== KUNCI JAWABAN ==

"Sumber Daya Hutan"

Hutan dapat definisikan sebagai tempat berupa lahan yang luas yang terdiri dari komponen-komponen biotik dan abiotik yang di dalamnya terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

Hal ini setara dengan yang tercantum dalam UU RI No 1999 tentang Kehutanan pasal 1 sebagaimana dikutip Sabara (2006) yang mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dapat dipisahkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved