Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai

Melansir dari kanal Youtube Seribu Satu Ide (18/7/2024) Inilah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 25 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 7:

buku.kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Membuat Esai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut adalah kunci jawaban soal Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kurikulum Merdeka, kelas 8 SMP/MTs halaman 25.

Pada halaman 25 dalam buku paket IPS Kurikulum Merdeka kelas 8 SMP/MTs, siswa akan diminta untuk mengerjakan Lembar Aktivitas 7 secara berkelompok.

Dimana tugas yang dimaksud yakni mengharuskan siswa untuk membuat sebuah esai bertemakan "macam-macam potensi sumber daya alam di Indonesia"

Sementara itu, materi pelajaran tersebut adalah bagian dari pemahaman Tema 01: Kondisi Geografis dan Pelestarian Sumber Daya Alam.

Kunci jawaban yang ada pada artikel kali ini bisa digunakan sebagai referensi pembelajaran bagi siswa agar lebih mudah saat menyelesaikan soal.

Melansir dari kanal Youtube Seribu Satu Ide (18/7/2024) Inilah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 25 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 7: Aktivitas Kelompok.

=============

IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Lembar Aktivitas 7: Aktivitas Kelompok

1. Buatlah kelompok yang berisikan 4-5 orang peserta didik

2. Setiap kelompok membuat esai macam-macam potensi sumber daya alam di Indonesia.

3. Pemilihan potensi sumber daya alam dapat dibagi secara merata di setiap kelompok, meliputi sumber daya hutan, sumber daya tambang, dan sumber daya kemaritiman.

4. Carilah informasi melalui sumber-sumber yang relevan

5. Tuliskan hasil diskusi kelompok dalam bentuk mind map

6. Presentasikan di depan kelas didampingi dengan guru.

== KUNCI JAWABAN ==

"Sumber Daya Hutan"

Hutan dapat definisikan sebagai tempat berupa lahan yang luas yang terdiri dari komponen-komponen biotik dan abiotik yang di dalamnya terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

Hal ini setara dengan yang tercantum dalam UU RI No 1999 tentang Kehutanan pasal 1 sebagaimana dikutip Sabara (2006) yang mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dapat dipisahkan.

Sumber daya hutan telah memberikan peranan signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Hutan merupakan suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektar dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30 persen.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63 % atau seluas 120,6 juta hektare daratannya sebagai kawasan hutan. Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

A. Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Hutan produksi mencapai 69,4 juta hektar (milik BUMN dan swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan/HPH). Hasil hutan yang dimanfaatkan berupa kayu dan nonkayu. Hasil hutan non kayu adalah buah-buahan, getah dan resin, madu, rotan, terpentin, minyak kayu putih, damar, sagu, sutera, dan lain-lain.

Fungsi ekonomi hutan produksi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam hutan produksi seperti kayu, dan ro-tan. Pemanfaatan hutan produksi dapat dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.

B. Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup. Manfaat hutan lindung yaitu:

* Mengatur suplai air,
* Mengendalikan erosi,
* Mencegah banjir,
* Mencegah intrusi air laut,
* Mempertahankan kesuburan tanah,
* Menyediakan suplai makanan dan energi untuk kehidupan manusia.

C. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.

Sedangkan kawasan pelestarian alam diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, sert kawasan taman hutan raya.

Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan maupun perairan.

Mind Maping
Mind Maping (Sumber: Youtube Seribu Satu Ide)

Demikian contoh kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP/MTs halaman 23 Kurikulum Merdeka.

*)Disclaimer: Kunci jawaban ini digunakan sebagai referensi pembelajaran bagi siswa, jika terdapat perbedaan jawaban maka Tribunsumsel tidak bertanggung jawab.

(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved