Berita OKI

Dampak Pergaulan Bebas, 5 Anak Dibawah Umur Ajukan Permohonan Nikah di Pusat Layanan Keagamaan OKI

Dari data tersebut, ada 5 pasangan calon pengantin yang dilakukan penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kepala Pusaka Kayuagung, Dumiati ketika ditemui Kamis (18/7/2024) siang - Dampak Pergaulan Bebas, 5 Anak Dibawah Umur Ajukan Permohonan Nikah di Pusat Layanan Keagamaan OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tercatat sejak bulan Januari hingga Juni 2024, terdapat 150 pasangan pengantin mendaftar di pusat layanan keagamaan (pusaka) Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir guna melangsungkan pernikahannya.

Dari data tersebut, ada 5 pasangan calon pengantin yang dilakukan penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak dibawah umur.

"Permohonan nikah anak di bawah umur tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (model N7)," kata Kepala Pusaka Kayuagung, Dumiati ketika ditemui pada Kamis (18/7/2024) siang.

Seusai undang-undang perkawinan, dijelaskan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dikarenakan belum terpenuhi syarat  undang-undang perkawinan.

Maka calon pengantin diminta untuk mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama Kayuagung.

"Untuk di Kayuagung sendiri sampai sekarang ada sekitar 5 pasangan calon pengantin yang kurang umur, ada yang usianya baru 16, 17 atau 18 tahun,"

"Maka kita berikan blangko N7 yang nantinya bisa mereka gunakan guna mendaftar dispensasi ke pengadilan agama Kayuagung," ungkapnya.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda OKI Tekankan Integritas, Loyalitas dan Kerja Keras Jajaran ASN

Baca juga: Kesulitan Air Memasuki Musim Kemarau, Pelanggan PDAM Tirta Agung OKI Diprediksi Semakin Bertambah

Tambah Dumiati, pasca dispensasi dikabulkan barulah pengantin bisa melangsungkan pernikahan yang  sah secara agama dan juga negara.

"Bila tidak dikabulkan, pernikahan tidak bisa dilaksanakan dan harus menunggu hingga batas usia 19 tahun sesuai syarat," tuturnya.

Menurutnya, alasan dari pasangan calon yang ingin cepat-cepat melangsungkan pernikahan yaitu akibat adanya pergaulan bebas.

"Berdasarkan pengalaman untuk pasangan dibawah umur ini, bahwa yang paling banyak adanya pergaulan bebas dan juga sudah terjadi hamil diluar nikah," 

"Maka seolah-olah mereka memaksa untuk dinikahkan, meski belum cukup umur," tegasnya.

Dari total 5 pasangan yang ditolak, Dumiati menyebut hanya ada 1 pasangan di kabulkan dispensasi.

"Hanya satu yang ke pengadilan, kalau yang lainnya ada yang tidak mengajukan dengan alasan repot pengurusan di pengadilan. Sisanya kami tidak mendapatkan informasi lanjut apakah dari mereka," tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved