Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Terpidana Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan Sebut Ada Kejanggalan Kasus Vina
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahk
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya, ada kejanggalan kasus Vina bukan hanya kesalahan anggota polisim melainkan juga Kejaksaan dan pengadilan.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan para terpidana sudah mengajukan banding hingga Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Klaim Ada Kejanggalan kasasi.
Hal tersebut, kata Jutek, berarti proses penyidikan oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, sudah tiga kali diuji di persidangan.
"Menurut saya ini sudah tiga kali lho dikoreksi pengadilan. Ini saya gak setuju juga kalau hanya kepolisian yang disalahkan," kata Jutek, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Betul penyidikan ini oleh kepolisian, lalu di-P21 oleh jaksa, tiga kali diuji pengadilan, ada apa nih dengan sistem pengadilan kita," sambungnya.
Ia bersama timnya mendapati adanya kejanggalan, terutama pada penangkapan para terpidana.
Kini, Jutek yang jadi kuasa hukum Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Supiryanto, Sudirman, dan Eka Sandy, sedang menyusun argumen hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Ia menyebut para terpidana seluruhnya memiliki alibi yang kuat.
Terlebih, para terpidana dipaksa mengaku berbuat setelah disiksa penyidik dengan berbagai cara.
Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan
Ia menekankan, kejanggalan juga terjadi pada proses pengadilan dan mempertanyakan kepada seluruh terpidana divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang saat itu berusia di bawah umur.
"(Pasal) 340, 340 itu pembunuhan berencana, ada juncto 55 turut serta. Tapi semuanya dari delapan hanya satu yang dihukum delapan tahun itupun karena di bawah umur, yang lainnya seumur hidup."
"Berarti mereka pelaku utama semua dong, aktor intelektual. Kan harusnya siapa berbuat apa, dia mendapat hukuman sesuai dengan apa."
"Yang merencanakan masa sama dengan yang menusuk, kira-kira begitu lah. Kita uji nanti," tutur dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.