Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Terpidana Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan Sebut Ada Kejanggalan Kasus Vina

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahk

Youtube Kompas TV
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurutnya, ada kejanggalan kasus Vina bukan hanya kesalahan anggota polisim melainkan juga Kejaksaan dan pengadilan.

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan para terpidana sudah mengajukan banding hingga Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Klaim Ada Kejanggalan kasasi.

Hal tersebut, kata Jutek, berarti proses penyidikan oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, sudah tiga kali diuji di persidangan.

"Menurut saya ini sudah tiga kali lho dikoreksi pengadilan. Ini saya gak setuju juga kalau hanya kepolisian yang disalahkan," kata Jutek, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Betul penyidikan ini oleh kepolisian, lalu di-P21 oleh jaksa, tiga kali diuji pengadilan, ada apa nih dengan sistem pengadilan kita," sambungnya.

Ia bersama timnya mendapati adanya kejanggalan, terutama pada penangkapan para terpidana.

Kini, Jutek yang jadi kuasa hukum Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Supiryanto, Sudirman, dan Eka Sandy, sedang menyusun argumen hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Ia menyebut para terpidana seluruhnya memiliki alibi yang kuat.

Terlebih, para terpidana dipaksa mengaku berbuat setelah disiksa penyidik dengan berbagai cara.

Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan

Ia menekankan, kejanggalan juga terjadi pada proses pengadilan dan mempertanyakan kepada seluruh terpidana divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang saat itu berusia di bawah umur.

"(Pasal) 340, 340 itu pembunuhan berencana, ada juncto 55 turut serta. Tapi semuanya dari delapan hanya satu yang dihukum delapan tahun itupun karena di bawah umur, yang lainnya seumur hidup."

"Berarti mereka pelaku utama semua dong, aktor intelektual. Kan harusnya siapa berbuat apa, dia mendapat hukuman sesuai dengan apa."

"Yang merencanakan masa sama dengan yang menusuk, kira-kira begitu lah. Kita uji nanti," tutur dia.

Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. (Youtube Kompas TV)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved