Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Terpidana Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan Sebut Ada Kejanggalan Kasus Vina

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tamenyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahk

Youtube Kompas TV
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan terkait kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.

Dia pun berharap, Bareskrim memproses seluruh laporan tersebut sehingga para terpidana memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bisa segera bebas dari hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba," ujar Dedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

"Nanti dikaji, apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri',” sambungnya.

Janji Kapolri Usut Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polri.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved