Berita Palembang

Lolos Hukuman Mati, 2 Kurir Sabu 32 Kilogram Asal Banyuasin Divonis Seumur Hidup Penjara

Dua terdakwa kurir sabu seberat 32 kilogram asal Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di PN Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Abdul Rosyid dan Maddin alias Ateng dengan hukuman seumur hidup penjara, Selasa (16/7/2024). 

Dalam sidang, jaksa Ichsan Azwar mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk itu sudah selayaknya kedua terdakwa dijatuhi dengan pidana pidana mati," ujar jaksa dalam sidang yang digelar Selasa (11/6/2024) lalu. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved