Berita Palembang
Lolos Hukuman Mati, 2 Kurir Sabu 32 Kilogram Asal Banyuasin Divonis Seumur Hidup Penjara
Dua terdakwa kurir sabu seberat 32 kilogram asal Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Abdul Rosyid dan Maddin alias Ateng dengan hukuman seumur hidup penjara, Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang, jaksa Ichsan Azwar mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk itu sudah selayaknya kedua terdakwa dijatuhi dengan pidana pidana mati," ujar jaksa dalam sidang yang digelar Selasa (11/6/2024) lalu.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.