Berita Palembang
Lolos Hukuman Mati, 2 Kurir Sabu 32 Kilogram Asal Banyuasin Divonis Seumur Hidup Penjara
Dua terdakwa kurir sabu seberat 32 kilogram asal Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kurir sabu seberat 32 kilogram asal Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/7/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya.
Kedua terdakwa, Abdul Rosyid dan Maddin alias Ateng menjalani sidang dengan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.
Sepanjang Ketua Majelis Hakim membacakan putusan vonis, kedua terdakwa hanya tertunduk dan pasrah sambil menanti putusan yang akan dijatuhkan.
"Perbuatan terdakwa Rosyid dan Maddin alias Ateng melanggar sebagaimana yang diatur dalam pidana Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar Fatimah saat membacakan putusan.
Baca juga: HOAX Kabar Lina Mukherjee Hamil di Penjara, Kalapas Perempuan Palembang : Sudah Kami Tes
Hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa, Abdul Rahman Walibi SH mengatakan dengan putusan Majelis Hakim sudah menguntungkan kliennya.
"Dari pembelaan kami berarti, klien kami lolos hukuman mati. Kami cukup terimakasih dalam hal ini kami harus pikir-pikir dulu," katanya.
Menurutnya dalam hal ini Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri, sebab kedua terdakwa bukanlah bandar besar.
"Mereka bukan yang punya pabrik, bukan bandar, dan bukan pula pengedat yang sering mengedarkan. Selanjutnya kami akan merundingkan hal ini kepada keluarga langkah apa yang diambil karena masih pikir-pikir, " katanya.
Dia menambahkan sekilas kronologis penangkapan kedua terdakwa yang diringkus BNN Sumsel ketika berada di Jalan Letjen Harun Sohar, pada Oktober 2023 lalu.
"Barang yang dibawa ini berasal dari Sungsang ada 2 dus. Kemudian mereka diberi satu dus sementara yang lainnya dibawa oleh tersangka lain yang belum tertangkap," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.