Pegi Setiawan Bebas

Ijazah Pegi Setiawan Ditahan Polda Jabar Padahal Menang Praperadilan Kasus Vina, Ini Kata Pengacara

Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan. Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian 

TRIBUNSUMSEL.COM --Pihak Polda Jawa Barat ternyata masih menahan sejumlah barang yang dulu dijadikan bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Padahal Pegi Setiawan sendiri sudah dinyatakan menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Sejumlah barang masih ditahan salah satunya yakni Ijazah hingga kartu kelaurga dan raport.

Menanggapi hal tersebit, kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Muchtar Efendi angkat bicara.

Melansir dari youtube Tvones, Selasa (16/7/2024) Muchtar efendi menilai seharusnya pihak penyidik polda Jabar berinisiatif untuk mengembalikan barang bukti tersebut.

Pihak kepolisian yang berhasil menangkap Pegi Setiawan ternyata sempat tertawa hingga smerayakan makan-makan.
Pihak kepolisian yang berhasil menangkap Pegi Setiawan ternyata sempat tertawa hingga smerayakan makan-makan. (Youtube Diskursus Net)

"Mengenai barang bukti memang sampai saat ini belum dikembalikan, tetapi menurut pemahaman kami justru pihak kepolisian Polda Jawa Barat lah yang harus berinisiatif mengembalikan barang bukti kepada klien kami," terangnya.

Apalagi diterangkan Muchtar Efendi, kliennya Pegi Setiawan sudah dinyatakan menang di sidang praperadilan.

"Seiring dengan diputusnya sidang praperadilan yang mana pihak kami dikabulkan, artinya proses terhadap Pegi Setiawan itu sudah selesai clear," papar Muchtar Efend.

Namun apabila polda Jabar masih belum memberikan konfirmasi kapan dikembalikan.

Muchatd Efendi mengaku akan mengajukan permohonan pengembalian barang-barang tersebut.

Pegi Setiawan Ogah Ambil Kembali

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengatakan barang-barang yang masih belum dikembalikan oleh Polda Jabar salah satunya adalah hp miliknya bermerk Samsung.

Selain hp miliknya, akun media sosial miliknya adalah Facebook dan Instagram juga termasuk disita.

“HP merk Samsung. Akun Facebook, akun Instagram, ada di situ,” ujar Pegi dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca juga: Pegi Disebut Tak Cukup Hanya Terima Maaf, Reza Indragiri & Eks Wakapolri Sarankan Polisi Beri Kerja

Pegi Setiawan mengatakan kalau akun media sosialnya belum bisa aktif atau belum diaktifkan oleh Polda Jabar.

Akhirnya Pegi membuat akun media sosial Instagram yang baru beserta TikTok juga. Facebook tidak ada.

“Ada di situ. Belum aktif. Jadi saya udah bikin sih akun Instagram lagi yang baru, sama TikTok. Belum punya Facebook,” ujar Pegi.

Pegi Setiawan mengatakan kalau motornya yang disita tahun 2016 lalu juga belum dikembalikan hingga saat ini.

Pegi Setiawan berharap agar Polda Jabar segera mengembalikan barang-barang miliknya yang disita.

“Motor masih disita. Ya kalau bisa sih dikembalikan, harapannya. Namun kalau tidak bisa dikembalikan misalnya motor nggak apa-apa, tapi akun Facebook, hp, atau IG, berharap dikembalikan,” tegas Pegi.

Polda Jabar Tak Akan Ganti Rugi

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan kalah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Padahal dari pihak Pegi Setiawan, Toni RM, telah berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Mengingat, atas penahanan tersebut, Pegi Setiawan harus rela kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Kombes Nurhadi Handayani dengan tegas menyatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar.

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, dilansir dari Youtube Kompas TV.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Baca juga: Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan Kasus Vina, Ini Alasannya

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Hakim PN Bandung Tak Sampaikan Soal Ganti Rugi

Pada putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved