Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dianggap Terlibat Bisnis Narkoba, Denda Rp2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024). terlibat bisnis narkoba

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS )
Pesinetron Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024). terlibat bisnis narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Selain itu, Ammar Zoni juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU menilai Ammar Zoni turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.

Baca juga: Bukan Cuma Pemakai, Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp50 Juta untuk Modal

Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.

"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang, dilansir dari Kompas.com.

Mantan suami Irish Bella itu dianggap telah melakukan pengedaran gelap narkotika.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza.

Baca juga: Reaksi Irish Bella Soal Permohonan Rehabilitasi Mantan Suaminya Ammar Zoni Dikabulkan Hakim

Dalam sidang pekan sebelumnya Akri mengungkapkan Ammar memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

Tuntutan Ammar lebih berat dari Akri yang hanya 10 tahun karena ia berbelit-belit mengakui keterlibatannya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Ammar Zoni Setor Rp50 Juta untuk Modal

Terungkap Ammar Zoni diduga bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja.

Ammar Zoni bahkan diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri.

Hal itu diungkap langsung oleh Akri, saksi yang dihadirkan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved