Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba
Pembelaan Ammar Zoni Soal Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Tak Tahu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap artis Ammar Zoni.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap artis Ammar Zoni.
Setelah Ammar Zoni terlibat kasus penyalagunana narkoba untuk ketiga kalinya hingga diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, mantan suami Irish Bella membantah tegas soal dirinya berbisnis narkoba.
"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024) via Wartakotalive.com.
Pengakuan Akri yang diberi uang Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk membeli dan menjual narkoba di ruang sidang membuat mantan suami Irish Bella tersebut dituntut hukuman berat.

"Terdakwa (Ammar Zoni) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ujar Jon Mathias.
Saat ini Ammar Zoni dan Akri Ohakai adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama-sama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni memberi pinjaman uang Rp 50 juta pada Akri Ohakai untuk menjalankan bisnis biji pala.
"Terdakwa tidak ada niat menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucap Jon Mathias.
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti memberikan modal ke Akri Ohakai untuk menjalani bisnis jual-beli narkotika.
Jon Mathias menyebutkan, bukti transfer uang dari Ammar Zoni untuk Akri Ohakai yang menjadi fakta persidangan tidak bisa dijadikan dasar kalau mantan suami Irish Bella itu terlibat perdagangan narkoba.
"Siapa tahu Ammar kasih modal ke Akri buat bisnis cendol mungkin, nggak ada perjanjian tertulisnya," ucap Jon Mathias.
"Tuduhannya tidak kuat," katanya.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman ke Ammar berupa rehabilitasi karena dia pecandu," lanjut Jon Mathias.
Pengakuan Saksi
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dianggap Terlibat Bisnis Narkoba, Denda Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Bukan Cuma Pemakai, Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp50 Juta untuk Modal |
![]() |
---|
Tangis Ammar Zoni Pecah Setelah Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Instagram Ammar Zoni Dijual Seharga Rp 2 Miliar, Pengikutnya 8,6 Juta, Manajer Sebut Masih Bisa Nego |
![]() |
---|
Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram 8,6 Juta Followers, Bantah Untuk Nafkahi Anak Imbas Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.