Berita Musi Rawas

Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Senpi Beserta Amunisi

Dari pengerebekan tersebut, anggota mengamankan tersangka Arson (45) Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Arson (45) warga Dusun III, Desa Sindang Jaya Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Arson (45) warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas ditangkap Polres Musi Rawas, Jumat (12/7/2024) malam sekira pukul 20.30 wib.

Ia ditangkap dirumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Polisi menyita sabu seberat 3,08 gram dan menyita senjata api rakitan (senpira), laras panjang jenis kecepek lengkap beserta amunisinya.

Senpira tersebut, ditemukan anggota tergantung di dinding ruang tamu rumah milik tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, IPDA Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka pengedar sabu di Kecamatan Muara Lakitan.

Dijelaskan Kasat, pengerebekan tersebut berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas yang mendapat informasi dari warga, terkait adanya terduga pelaku yang menjadi pengedar sabu di Desa Sindang Jaya.

Baca juga: Polres Musi Rawas Tangkap Spesialis Bobol Rumah, Pelaku Gasak 2 Unit HP

Kemudian lanjut Kasat, anggota pun langsung meluncur ke kediaman yang dicurigai dan setibanya di lokasi, anggota melakukan pengintaian untuk memastikan, bahwa informasi tersebut benar. 

Ditambahkan Kasat, dirasa informasi tersebut benar, maka anggota kemudian melakukan penggerebekan dan hasilnya anggota berhasil menangkap tersangka Asron, berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram serta senpira laras panjang.

Selain Sabu dan Senpira sambung Kasat, anggota juga menyita barang bukti berupa  1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, 1 buah pipet yang di potong miring (skop) dan 1 lembar tissue warna putih.

"Barang bukti itu ditemukan di bawah kasur yang terletak di dalam kamar tersangka. Sedangkan untuk senpi ditemukan tergantung di ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat, Senin (15/07/2024).

Selanjutnya, masih kata Kasat, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Untuk senpira diserahkan ke Satreskrim Polres Mura," tutup Kasat. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved