Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami

Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami Edward Akbar Usai 6 Tahun Menikah, Tuntut Hak Asuh Anak

Kimberly Ryder menggugat cerai sang suami, Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@kimbrlyryder
Kimberly Ryder menggugat cerai sang suami, Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Kimberly Ryder menggugat cerai sang suami, Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kabar perceraian itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menyebutkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (12/7/2024).

"Sudah ada gugatan masuk Jumat sore (dari Kimberly Ryder)," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024) melansir dari Wartakotalive.com

Gugatan cerai Kimberly Rider tercatat di nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.

"Gugat cerai dan hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar secara online.

Edward Akbar dan Kimberly Ryder berduka
Edward Akbar dan Kimberly Ryder berduka (Instagram @kimbrlyryder)

"Dia daftar untuk gugat cerai suaminya secara e-court, melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.

Adapun sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan digelar pada 24 Juli 2024.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Barbie Kumalasari Usai Suami Kabur Bawa Perhiasan Berlian, Tegas Cerai: Pasti

Pengadilan Agama Jakarta Barat meminta Kimberly Ryder sebagai penggugat hadir ke persidangan.

Kimberly Ryder dinikahi Edward Akbar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2018.

Selama enam tahun menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikaruniai dua anak.

Selama menikah, biduk perkawinan Kimberly Ryder dan Edward Akbar jauh dari kabar miring.

Dilihat dari Instagram Kimberly, ia terakhir kali membagikan momen kebersamaan keluarganya pada Maret 2024.

Namun kabar perceraian ini membuat netizen sontak tak percaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved