Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami

Kimberly Ryder Resmi Cerai dengan Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp6 Juta Perbulan  

Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat (29/11/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Grid.ID/Devi Agustiana
Kimberly Ryder akhirnya resmi bercerai dari Edward Akbar, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat (29/11/2024).

Tak hanya resmi menjanda, Kimberly Ryder juga memenangkan hak asuh atas kedua buah hatinya dari Edward Akbar.

Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-court pada Jumat (29/11/2024). 

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Edward Akbar dan Kimberly Ryder. Ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal lagi-lagi dibuat elus dada dengan sikap menantunya, Edward Akbar. hanya mengirimkan Rp 1,5 juta untuk biaya anak
Edward Akbar dan Kimberly Ryder. Ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal lagi-lagi dibuat elus dada dengan sikap menantunya, Edward Akbar. hanya mengirimkan Rp 1,5 juta untuk biaya anak (ig/edward_akbar)

Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).

"Menetapkan 2 orang anak bernama, Rayden Starlight Akbar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Swindon, tanggal 19 November 2019 dan Aisyah Moonlight Akbar, jenis kelamin perempuan, lahir di Bandung, tanggal 20 November 2020 dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi (Kimberly Ryder),” bunyi amar putusan.

Baca juga: Ini Kata Mensos Gus Ipul Soal Kisruh Uang Donasi Agus Salim Hingga Digugat, Singgung Penyelewengan

Memegang hak asuh atas dua buah hatinya, Kimberly Ryder tetap harus memberikan akses Edward Akbar untuk bertemu kedua buah hati mereka.

"Dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut,” bunyi putusan tersebut.

Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak. 

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat. 

Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. 

Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah. 

Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.

"(PA Jakarta Pusat) menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved