Pegi Setiawan Bebas
Iptu Rudiana Disebut Penasihat Kapolri Layak Dipecat Jika PK 7 Terpidana Diterima, Dinilai Salah
Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Sementara Pegi Setiawan baru-baru ini dibebaskan dari tersangka kasus Vina.
Baca juga: Curhat Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi, Tinggal di Kos Jauh dari Anak-Istri, Jalan Kaki ke Kantor
Terpidana Ajukan PK
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.
Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.
"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.
Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.
"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.
Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.
Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.
Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.
Tribunsumsel.com
Iptu Rudiana
Penasihat Kapolri
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
7 Terpidana Kasus Vina
Berita Nasional Terbaru
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.