Pegi Setiawan Bebas

Iptu Rudiana Disebut Penasihat Kapolri Layak Dipecat Jika PK 7 Terpidana Diterima, Dinilai Salah

Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
instagram/rudianabison
Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima. 

Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.

Sementara Pegi Setiawan baru-baru ini dibebaskan dari tersangka kasus Vina.

Baca juga: Curhat Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi, Tinggal di Kos Jauh dari Anak-Istri, Jalan Kaki ke Kantor

Terpidana Ajukan PK

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.

Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.

Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved