Pegi Setiawan Bebas

Iptu Rudiana Disebut Penasihat Kapolri Layak Dipecat Jika PK 7 Terpidana Diterima, Dinilai Salah

Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
instagram/rudianabison
Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana, ayah Eky disebut layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan 8 terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebutkan peran Iptu Rudiana besar dalam kasus yang menewaskan anaknya, Eky, 2016 silam.

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah," kata Aryanto dengan nada tinggi.

Menurut Aryanto, jika PK yang diajukan para terpidana diterima, Iptu Rudiana harus dipecat karena bersalah dalam kasus tersebut.

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," imbuhnya.

Selain itu, jika PK para terpidana kasus Vina diterima, kasus tersebut bisa diaudit investigasi.

Kendati begitu, Aryanto pun tegas mendukung pengajuan PK para terpidana.

Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Singgih Galang Diduga Beri Keterangan Palsu hingga Buat Pegi Tersangka, Ngaku Teman SD

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Sebagaimana diketahui, para terpidana ditahan berdasarkan laporan dari Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Inilah sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Inilah sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (Tribunkaltim/Youtube TvOne)

Saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved