Pegi Setiawan Bebas

Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiawan Bebas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi

Dedi Mulyadi bereaksi lega Pegi Setiawan bebas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menyinggung soal kebohongan dari para saksi kasus..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
x/Dedimulyadi71
Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiwan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi 

Dedi mengatakan, Sudirman menyebut nama pegi karena mungkin dalam pikirannya ingat bahwa Pegi itu teman SD dan suka bertemu, sehingga disebut saja.

"Kemudian DPO Dani dan Andi itu juga disebut. Kita enggak tahu siapa dia. Nah saya katakan Kenapa tidak boleh lagi dicari? karena memang tidak pernah ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang ini. Baik yang sudah ditangkap, dipenjara maupun yang yang belum yaitu 3 DPO itu,"

Kenapa dikatakan tidak ada, Dedi mengaku sudah mengumpulkan data dan mewawancarai terus kemudian bertanya dari hati ke hati.

"Mereka itu oleh 3 hal. 1 pengakuan spontannya Sudirman, kedua kesaksian RT Pasren dan Abdul Kahfi, ketiga kesaksian dari Aep dan Dede. Sehingga, mereka akhirnya masuk penjara gara-gara ketiga faktor ini,"

Baca juga: Fakta Kedekatan Sugianti Iriani dan Ibu Pegi Setiawan, Kerja di Rumah Sebelum Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, jika ingin membebaskan 7 terpidana tersebut, maka harus melakukan hal-hal ini.

"Satu Proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu RT Pasres harus diproses. Kedua Proses hukum ucapan yang Aep dan Dede itu juga harus ada proses hukumnya. Kemudian yang ketiga, Sudirman harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya apakah memenuhi standar atau tidak.

"Karena kita Republik Indonesia terguncang oleh tiga pernyataan orang yang menurut saya sangat diragukan kebenarannya walaupun putusan hukumnya sudah tetap. Kemudian bahwa mereka (terdakwa) dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti baik tidak ada yang namanya Samurai yang ada Sidik jarinya tidak yang ada Sidik jarinya, tidak ada balok

Dedi mengatakan, yang paling menarik dari pernyataan di sidang pengadilan terdakwa disebut memukul dengan menggunakan balok tetapi yang dihadirkan di sidang bukan balok tapi bambu.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved