Berita Selebriti

Peringatan Tiko Aryawardhana Minta BCL Tak Dilibatkan Dalam Kasusnya Gelapkan Dana Rp 6,9 M

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Tiko Aryawardhana sempat memberikan peringatan agar istrinya, Bunga Citra Lestari tidak dilibatkan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KOMPASTV
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Tiko Aryawardhana sempat memberikan peringatan agar istrinya, Bunga Citra Lestari tidak dilibatkan 

Tiko diduga melakukan penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.

Dikatakan sebagai pihak yang melakukan pemodalan penuh atas bisnis tersebut.

Di perusahaan itu, Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sedang Tiko merupakan direktur.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa, (4/6/2024).

Baca juga: Dukungan BCL Saat Tiko Aryawardhana Sang Suami Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.

Arina kemudian mempercayakan seluruh urusan operasional kepada Tiko.

Namun pada tahun 2019, Tiko ingin menutup bisnis mereka karena tak bisa membayar uang sewa.

"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.

Ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved