Pegi Setiawan Bebas

Pegi Bebas, Eks Kapolda Minta Penyidik Kembali Periksa Aep dan 6 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Irjen Pol Purn Anton Charliyan selaku eks Kapolda Jawa Barat tegas meminta penyidik kembali pemeriksa Aep, minta maaf Pegi Setiawan jadi tersangka..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Eks Kapolda Anton Charliyan mnta penyidik kembali periksa Aep dan 6 saksi lainnya dalam kasus Vina. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski tak terkait, eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan meminta maaf dengan Pegi Setiawan atas sempat ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Anton meminta penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aep, salah satu saksi yang menyebut Pegi Setiawan terlibat.

Tak hanya Aep, menurut Anton, beberapa saksi lainnya harus kembali diperiksa penyidik.

"Ini bukan hanya Aep saja, ada enam saksi lain sehingga dalam hal ini kepolisian dari kesaksian ini bisa tersesat. Bukan hanya Aep ada 6 saksi lagi yang harus dikonfrontir, yang harus ditajam kembali," ujar Anton seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Kamis (11/7/2024) kemarin.

Baca juga: Allah yang Balas, Doa Pegi Setiawan untuk Hakim Eman Sulaeman Bebaskan dari Tersangka Kasus Vina

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi (youtube/KOMPASTV Pontianak)

Anton menilai jika penyidikan tersebut perlu dilakukan lagi karena kesaksian para saksi harus dipertanggungjawabkan.

Pasalnya mereka telah memberatkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Harus (diperiksa) karena ini sudah ada keputusan praperadilan semua harus dipertanggungjawabkan. Saya harap juga kepada adik-adik saya yang sekarang bisa menghadirkan enam saksi. Ada Aep, Dede, Sudirman, Supriyanto, Singgih, Galang dan lain-lain."

"Kalau di berita acara, mereka yang memberatkan Kang Pegi. Nah, jangan sampai polisi pun juga dibelokkan oleh kesaksian-kesaksian itu," jelasnya.

Bahkan Anton berpendapat, ketiga DPO kasus Vina harus ditangkap.

"Masalah DPO itu sendiri Ini DPO memang harus dicari apapun juga," kata Anton.

"Karena ini sudah jadi keputusan pengadilan di tingkat pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung dan ini pun juga sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja tapi tanggung jawab criminal justice system," lanjut paparnya.

Sulit alat bukti

Anton Charliyan, menyebut sulitnya pengungkapan kasus Vina Cirebon lantaran banyak alat bukti yang hilang.

Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam ini pertama kali dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved